19
Oktober
2026
Senin - : WIB

Razia Kelab Malam di Maluku Utara, 1 Orang Dinyatakan Positif Narkoba

Musmaulana
Oktober 19, 2026 pada Hukrim, Kabar Daerah
Tim Gabungan BNNP Maluku Utara saat melakukan razia ke sejumlah tempat hiburan malam di beberapa kabupaten/kota di Maluku Utara. Foto (Istimewa)

Halmaheranesia – Badan Narkotika Nasional Perwakilan (BNNP) Provinsi Maluku Utara bersama Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara melaksanakan razia serentak ke sejumlah kelab malam di beberapa kabupaten maupun kota di Maluku Utara.

Operasi ini dilakukan pada Sabtu malam, 17 Oktober 2026 dengan melibatkan Komando Resor Militer (Korem) 152 Baabullah serta jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres di Kota Ternate, Halmahera Utara, Pulau Morotai, dan Tidore Kepulauan.

Kegiatan Razia tersebut bertujuan untuk menekan peredaran narkotika serta obat-obatan terlarang yang diduga dipergunakan oleh masyarakat.

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara, Brigjen Pol. Mirzal Alwi, mengatakan kegiatan ini menyasar ke beberapa tempat hiburan malam.

“Untuk wilayah Kota Ternate sendiri tim gabungan menyasar semua tempat hiburan malam. Razia ini dipimpin langsung Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Maluku Utara,” ujat Brigjen Pol. Mirzal Alwei, Senin, 19 Oktober 2026.

Mirzal mengaku, berdasarkan informasi yang diterima, ada sekitar 13 tempat hiburan malam yang tersebar di beberapa kabupaten maupun kota yang diduga berpotensi menjadi lokasi penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Sehingga itu, kata dia, pada saat operasi berlangsung di 13 lokasi tersebut petugas kemudian melakukan pemeriksaan tes urine. Alhasil petugas kemudian menemukan salah satu pengunjung di Tidore ternyata positif menyalahgunakan narkotika jenis ganja.

“Kami mendapati satu orang di Kota Tidore Kepulauan, itu positif ganja. Selanjutnya yang bersangkutan dilakukan asesmen medis di BNNP Maluku Utara,” jelasnya.

Dirinya menegaskan, seluruh rangkaian pemeriksaan dilaksanakan secara profesional, terukur, dan humanis dengan tetap memperhatikan prosedur hukum, kewenangan petugas, hingga hak dan privasi masyarakat.

“Kegiatan ini bukan semata-mata penindakan, tetapi juga langkah deteksi dini untuk mencegah narkoba merusak generasi muda dan mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat,” pungkasnya.

Disalin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

copyright halmaheranesia
MENU