02
Oktober
2026
Jumat - : WIB

BEM FPIK Unkhair Gelar Nobar dan Diskusi Terkait Reklamasi di Ternate

halmaheranesia
Januari 22, 2025 pada Kabar Daerah
Nobar dan diskusi yang digelar BEM FPIK Unkhair. Foto (Andri R. Mansur/halmaheranesia)

Halmaheranesia – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) Universitas Khairun (Unkhair) menggelar nonton bareng dan diskusi film dokumenter “Menimbun Ternate” di Ruang Kuliah Umum (RKU) FPIK, Rabu, 22 Januari 2024.

Diskusi dengan tema “Mengenal Dampak Reklamasi dari Film Menimbun Ternate” tersebut menghadirkan dua narasumber, di antaranya Rajif Duchlun, Founder halmaheranesia dan dokumentator film “Menimbun Ternate”, serta Astuti N. Kilwouw, perwakilan WALHI Maluku Utara.

Ketua BEM FPIK Unkhair, Haryogi Upara, mengatakan kegiatan nobar dan diskusi ini merupakan upaya BEM FPIK membangun kesadaran terkait dampak reklamasi di Kota Ternate yang rentan terhadap pengrusakan ekosistem, seperti mangrove, terumbu karang, maupun biota laut lainnya.

“Selain merusak ekosistem laut, reklamasi juga berdampak pada pulau-pulau kecil, serta jarak tangkapan nelayan semakin menjauh. Karena ikan mulai keluar jauh akibat adanya penimbunan,” ujar Haryogi.

“Diskusi ini juga sikap kami menolak pembangunan reklamasi yang rencananya akan dibangun di beberapa titik di Kota Ternate,” sambungnya.

Sementara itu, Rajif Duchlun mengungkapkan, meski film tersebut terlihat sederhana, tapi secara visual pesannya telah tersampaikan ke publik.

“Film tersebut ingin menegaskan bahwa proyek reklamasi akan berdampak secara ekologis. Seperti yang terlihat di Mangga Dua Utara, dalam 20 tahun terakhir tidak pernah ada banjir rob yang sampai ke rumah-rumah warga. Tapi setelah adanya penimbunan, air bisa sampai ke rumah-rumah warga,” papar Rajif.

Selain itu, Kalumata sendiri secara aturan dalam Perda Nomor 2 Tahun 2012, merupakan daerah sempadan pantai. Lokasi yang dilarang untuk pembangunan dalam skala besar. Namun, nyatanya proyek reklamasi malah dibuat di lokasi tersebut.

Ia menjelaskan, dalam perda tersebut pun menjelaskan, mangrove yang berada di Mangga Dua Utara pun daerah suaka alam yang harus dilindungi dan tak boleh ditebang untuk kepentingan reklamasi.

“Tahun ini akan ada revisi ranperda, dan tentu itu untuk memuluskan rencana proyek reklamasi,” ucap Rajif.

Sementara itu, Astuti N. Kilwouw menyampaikan, dalam kurun waktu 20 tahun terakhir, Pemerintah Kota Ternate memang fokus proyeksikan pembangunan yang mengarah ke laut atau dalam konteks penimbunan untuk perluasan daratan.

“Jika penimbunan terus dilakukan, dampaknya bukan hanya di Ternate, tapi pulau kecil yang lain juga akan merasakan itu,” ucap Astuti.

Ia menyebutkan, bahwa reklamasi atau penimbunan tersebut sejatinya tidak hanya menimbun laut, tapi juga menimbun sejarah dan kebudayaan Kota Ternate, seperti Dodoku Ali.

“Selain itu tentunya berdampak juga ke masyarakat pesisir terutama perempuan. Kerusakan ekologi itu berpengaruh besar terhadap perempuan, karena punya kehidupan yang sangat dekat dengan laut dan alam. Sehingga kita perlu bergerak membangun kesadaran kolektif tentang dampak reklamasi,” pungkasnya.

____

Reporter: Andri R. Mansur

Disalin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

by halmaheranesia
MENU