Halmaheranesia – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Linmas Kota Ternate melaksanakan operasi penertiban lapak dan kios di Kecamatan Ternate Utara dan Ternate Tengah pada Kamis, 23 Januari 2025.

Operasi ini dipimpin oleh Kepala Bidang Ketertiban Umum, Usman Wakano, bersama 20 personel Satpol PP.

Operasi pertama dilakukan di Kelurahan Soa Sio, Kecamatan Ternate Utara. Petugas menertibkan tujuh lapak yang berdiri di atas trotoar dan drainase di sisi kiri dan kanan jalan.

Lapak-lapak tersebut dibongkar karena sebelumnya sudah diberikan surat teguran untuk memindahkannya, tetapi tidak diindahkan oleh pemiliknya.

“Lokasi ini dilarang untuk berjualan karena berada di jalur protokol dan mengganggu estetika kota,” kata Usman.

Selanjutnya, petugas bergerak ke Kelurahan Santiong, Kecamatan Ternate Tengah. Penertiban dilakukan di area Taman Fitnes (belakang benteng), tempat sejumlah gerobak dan lapak jualan ditemukan.

Petugas membongkar lapak tersebut dan meminta pemiliknya untuk tidak kembali menggunakan lokasi tersebut untuk berjualan.

Kepala Satpol PP dan Linmas Kota Ternate, Fhandy Mahmud, mengimbau para pedagang untuk mematuhi aturan dan tidak berjualan di lokasi-lokasi yang dilarang.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kebersihan, keamanan, dan keindahan Kota Ternate. Jika menemukan pelanggaran, masyarakat dapat melaporkannya ke aparatur kelurahan atau melalui media sosial resmi Satpol PP,” jelasnya.

Bagikan:

Iksan Muhamad

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *