Halmaheranesia – Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Ternate telah mencapai tahap penting dengan adanya berita acara kesepakatan substansi antara Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate dan DPRD.

Kesepakatan ini menjadi salah satu syarat utama untuk pembahasan lintas sektor di tingkat kementerian.

“Saat ini dokumen revisi sudah diajukan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN). Kita tinggal menunggu jadwal rapat lintas sektor yang dijadwalkan berlangsung pada Februari 2025,” kata Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kota Ternate, Junaidi Sergi, Kamis, 23 Januari 2025.

Menurut dia, rapat lintas sektor di Kementerian ATR/BPN ini bertujuan untuk mendapatkan persetujuan substansi. Setelah disetujui, revisi RTRW akan kembali dibahas bersama DPRD Kota Ternate sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Ia menjelaskan, revisi RTRW ini merupakan penyesuaian terhadap Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) tahun 2021 yang telah ditetapkan sebelumnya.

“Sebagian besar perubahan sudah diakomodir dalam RDTR, sehingga revisi RTRW hanya menyelaraskan dengan kondisi saat ini,” jelasnya.

Ia mengaku, beberapa perubahan utama dalam revisi ini mencakup pembaruan peta kawasan hutan, ruang terbuka hijau, dan kawasan permukiman, yang disesuaikan dengan pertumbuhan penduduk dan perkembangan wilayah Kota Ternate.

“Kami berharap revisi ini segera disahkan agar mampu mendukung pengelolaan tata ruang yang lebih efektif dan mendukung pembangunan berkelanjutan di Kota Ternate,” pungkasnya.

Bagikan:

Iksan Muhamad

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *