
Halmaheranesia – Warga Kelurahan Toboko, Kota Ternate, Maluku Utara, mengalami masalah kepemilikan tanah, yakni terkait pajak Bea Pengelolaan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) warisan yang ditinggalkan oleh pemilik atau ahli waris.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua I DPRD Ternate, Amin Subuh, setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama masyarakat Toboko, Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) dan Badan Pertanahan pada Senin, 3 Februari 2024.
Amin Subuh menjelaskan, masyarakat sebenarnya ingin mendapatkan sertifikat kepemilikan tanah, tapi terkendala pemilik sertifikat induk atau ahli waris terkait tunggakan pajak BPHTB warisan sebesar Rp 400 juta sekian.
“Ini adalah masalah yang ditinggalkan oleh pemilik warisan yang belum diselesaikan, mengakibatkan 41 kepala keluarga (KK) tidak bisa membuat sertifikat,” ucap Amin.
Amin menambahkan, karena ada aturan-aturan yang mengikat, sehingga dalam rapat tersebut, DPRD tidak memutuskan, tapi memberikan saran berdasarkan masukan dari BP2RD dan pihak pertanahan agar masyarakat bisa menyurat ke Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman.
“Surat tersebut terkait dengan keringanan atau pengurangan pajak, karena dari total Rp 400 juta sekian kemudian dibagi dengan 41 kepala keluarga, maka masing-masing menanggung biaya pajak sebesar 11 juta lebih,” ujarnya.
“Masyarakat sudah membentuk tim, harapannya Wali Kota Ternate bisa memahami ini untuk meringankan beban masyarakat,” sambungnya.
Sementara itu, tokoh masyarakat Toboko, Haji Muhammad Selang, menyebutkan kepemilikan atas tanah pembeliannya semenjak tahun 1982. Meski begitu, masalahnya adalah biaya pemilikan atas tanah yang belum terbayarkan dan kemudian dibebankan ke masyarakat, khususnya RT 02, 05, 06, 07, dan RT 08.
“Masing-masing kepala keluarga dibebankan sebesar Rp 11.420.000. Jika dilihat dari besaran pembayaran yang dibagi ke masing-masing kepala keluarga tentunya masyarakat akan tidak mampu, sehingga nantinya masyarakat akan menyurat ke wali kota untuk meminta kesediaannya,” ungkapnya.
Ia menambahkan, sudah ada gambaran dari hasil rapat tersebut yang menjadi dasar mereka. Pihaknya akan membuat rekomendasi sesuai kesepakatan masyarakat bahwa ada beberapa kriteria, di dalamnya termasuk penghapusan atau pengurangan pajak yang dibebankan.
“Setelah masyarakat memberikan rekomendasi ke Pemkot dengan tembusannya ke DPRD. Keputusannya setelah RDP kedua baru kita tahu hasilnya seperti apa,” pungkasnya.
______
Reporter: Andri R. Mansur