
Halmaheranesia – Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, akhirnya angkat bicara terkait wacana pemekaran kecamatan Taliabu Utara Timur.
Wacana pemekaran wilayah kecamatan baru tersebut terletak di bagian Taliabu Utara, meliputi tujuh desa, di antaranya Desa Air Kalimat, Desa Jorjoga, Desa Tanjung Una, Desa Wahe, Desa Mananga, Desa Buambono, dan satu desa persiapan yakni Desa Tanjung Pasturi.
Wacana ini juga telah diusulkan melalui agenda reses anggota DPRD Pulau Taliabu belum lama ini.
Namun, menurut Aliong Mus, pemekaran kecamatan yang disampaikan itu tidak memenuhi syarat.
“Tidak memenuhi syarat pemekaran,” singkat Aliong Mus kepada wartawan, Senin, 6 Januari 2025.
Bupati dua periode itu menjelaskan, salah satu syarat untuk memekarkan kecamatan baru harus terdapat di dalamnya 10 desa.
“Pemekaran kecamatan itu harus ada 10 desa,” jelasnya.
Seperti diketahui, wacana pemekaran kecamatan Taliabu Utara Timur didorong dengan tujuan untuk mempermudah pelayanan masyarakat di pusat kecamatan, karena Kecamatan Taliabu Utara saat ini memiliki 19 desa yang berjauhan dari pusat kantor camat.
Sehingga usulan itu kemudian didorong oleh Pemerintah Desa Mananga serta Tanjung Una dan dinilai sangat layak dibagi menjadi dua kecamatan.
____
Rusmin Umagapi

