
Halmaheranesia – Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menerapkan Multi-Factor Authentication (MFA) yang mulai sejak Rabu, 15 April 2025.
Hal itu dilakukan untuk meningkatkan sistem layanan Badan Kepegawaian Negeri (BKN), termasuk memastikan perlindungan kredensial setiap pengguna.
“Terutama untuk mencegah akses oleh pihak yang tidak sah,” kata Sekretaris Daerah Halmahera Timur, Ricky Caherul Richfat, Rabu, 16 April 2025.
Ricky mengatakan, dengan diberlakukan MFA, setiap pengguna akan diminta untuk memverifikasi identitasnya melalui lebih dari satu metode orientasi saat login.
“Tapi bagi ASN yang tidak dapat login pada MFA disebabkan lupa password atau email, diharapkan memasukan daftar nama, NIP, dan email yang aktif ke BKPSDA secara kolektif berdasarkan unit kerja,” jelasnya.
Ricky juga mengimbau kepada ASN, apabila ada hal yang kurung jelas terkait penerapan MFA, dapat menghubungi PIC (Person In Charge) masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).