Halmaheranesia – Rencana perombakan sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara, kini tinggal menunggu persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Saat ini masih ada pembatasan dari BKN untuk melakukan rolling jabatan selama enam bulan sebelum dan sesudah penetapan wali kota dan wakil wali kota terpilih. Jadi, kita tunggu dulu persetujuan BKN,” ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Ternate, Samin Marsaoly, Rabu, 16 April 2025.
Ia menuturkan, setelah persetujuan dari BKN diterima, maka pelantikan pejabat Eselon II tinggal menunggu persetujuan dari Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman.
“Secara administrasi, semua sudah kami siapkan untuk pelantikan nantinya,” jelasnya.
Samin mengaku, persetujuan dari BKN didasarkan pada hasil evaluasi kinerja bagi pejabat yang telah mengabdi lebih dari lima tahun.
Sementara itu, untuk pejabat dengan masa pengabdian antara satu hingga dua tahun, akan dilakukan melalui uji kompetensi (ukom).
“Yang pasti semua proses uji kompetensi dan evaluasi kinerja sudah rampung dan sudah kami sampaikan ke BKN. Untuk siapa saja yang nanti akan di-rolling, itu sepenuhnya menjadi kewenangan wali kota,” tutupnya.





