
Halmaheranesia – Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai pada Selasa, 22 April 2025 memberhentikan 11 kepala desa.
Pelaksanaan Tugas (Plt) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Pulau Morotai, Jamaludin Hasan, mengatakan kepala desa yang diberhentikan ini karena ada dugaan temuan kerugian negara yang diselidiki oleh pihak inspektorat.
“Hari ini pemerintah daerah Morotai telah menyerahkan surat keputusan bupati kepada 11 pelaksana pejabat kepala desa,” kata Jamaludin.
Ia mengatakan, pemberhentian ini sebagai bentuk pembinaan, sekaligus untuk menertibkan pengelolaan keuangan desa.
“Ini bukan dipecat atau diberhentikan secara permanen, melainkan untuk pembinaan pada meraka yang diduga ada temuan,” ujar Jamaludin.
Ia juga meminta pihak desa agar secepatnya melengkapi berkas yang menjadi permasalahan dalam proses pemeriksaan.
“Tugas mereka ketika diberhentikan yaitu melengkapi dokumen untuk diselesaikan oleh Inspektorat. Karena kepala desa itu banyak temuan-temuan administrasi.,” tandasnya.
Desa-desa tersebut di antaranya:
Kecamatan Morotai Selatan:
Desa Pandanga
Kecamatan Morotai Timur :
Desa Sangowo Barat
Desa Mira
Desa Doku Mira
Kecamatan Morotai Utara:
Desa Sakita
Desa Bere – Bere
Desa Korago
Desa Yao
Kecamatan Morotai Jaya:
Desa Cendana
Kecamatan Morotai Selatan Barat:
Desa Tutuhu
Desa Wayabula
_____
Reporter: Risaldi