
Halmaheranesia – Komisi III DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, Edward Lorwens, menyoroti proses pemindahan pembangunan RSUD dari Desa Ratahaya ke Desa Bobong.
Edward mengatakan, keputusan strategis seperti pemindahan lokasi RSUD harus didasarkan pada kajian teknis yang matang dan melibatkan partisipasi publik secara transparan.
“Kalau dari saya itu bukan menolak pemindahan RSUD, tetapi harus melalui prosedur. Misalkan uji kelayakan lokasi, AMDAL-nya, kajian-kajian khusus harus ada. Jadi kalau itu terpenuhi berarti memenuhi syarat, dan lokasinya harus memenuhi syarat dan ketentuan,” kata Edward, Selasa, 17 Juni 2025.
Ia lantas menyerankan, kalau pemindahan RSUD itu tidak memenuhi syarat, maka tidak perlu lagi dibangun di tempat baru.
“Apalagi di lokasi itu sudah ada perombakan bangunan RSUD. Nah siapa yang bertanggungjawab atas aset yang telah dibongkar dengan nilai kurang lebih Rp 7 miliar lebih,” ujarnya.
Pihaknya mengaku, akan memanggil dinas terkait untuk meminta keterangan yang pasti, mengenai dasar pemindahan tersebut, termasuk dokumen perencanaan dan kajian lingkungan.
_____
Reporter: Rusmin Umagapi