Halmaheranesia – Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa pemekaran Sofifi menjadi kota tidak bisa dilakukan secara instan. Hal itu disampaikan saat menemui massa aksi di Sofifi, Senin, 28 Juli 2025.
Rifqinizamy menjelaskan, semua usulan Daerah Otonomi Baru (DOB) harus menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) tentang Desain Besar Penataan Daerah, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Saya sudah minta ke Mendagri agar PP ini selesai dalam tiga bulan. Tanpa itu, DPR tidak bisa membahas usulan pemekaran, termasuk Sofifi,” ujarnya.
Menurut dia, setiap calon DOB saat ini wajib melalui masa persiapan selama tiga tahun. Selama masa itu, pemerintah akan menilai kelayakan pemekaran berdasarkan pertumbuhan Pendapatan Asli Daerah (PAD), kualitas pelayanan publik, serta dampaknya terhadap daerah induk.
“Kalau PAD-nya tumbuh, pelayanan publik membaik, dan tidak merugikan daerah induk, maka Sofifi bisa ditetapkan sebagai kota lewat undang-undang,” tegas Rifqinizamy.
Ia mengimbau masyarakat untuk bersabar dan mengikuti tahapan hukum yang berlaku. Namun, ia juga memastikan bahwa DPR akan terus mengawal aspirasi warga Sofifi.
“Kami dengar dan catat semua aspirasi. Tapi semua harus lewat jalur hukum yang sah,” pungkasnya.





