Halmaheranesia – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Ternate berinisial YA resmi dinonaktifkan dari jabatannya sebagai kepala pasar dan terancam dipecat dari status ASN-nya.

Langkah ini diambil setelah yang bersangkutan dilaporkan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) atas dugaan penipuan.

Kepala BKPSDM Kota Ternate, Samin Marsaoly, membenarkan pihaknya menerima laporan dari korban pada Senin, 4 Agustus 2025. Laporan tersebut juga didampingi oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Maluku Utara.

“Laporan telah kami terima secara resmi dan disertai kronologis kejadian. Karena yang bersangkutan memiliki jabatan, untuk mencegah konflik kepentingan, maka yang bersangkutan dinonaktifkan terlebih dahulu,” ujar Samin.

Dugaan penipuan ini berkaitan dengan janji YA kepada korban untuk meloloskan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan imbalan sejumlah uang. Total kerugian yang dialami korban disebut mencapai Rp 40 juta.

Samin menambahkan, kasus ini akan ditangani oleh Tim Dewan Kehormatan Pegawai (DKP) yang diketuai langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Ternate. Pemeriksaan akan dilakukan terhadap YA, dan korban akan diminta memberikan keterangan tambahan sebagai bahan pendalaman.

“Secara etis, oknum ini harus diperiksa terlebih dahulu. Hasil pemeriksaan menjadi dasar dalam pengambilan keputusan sanksi, termasuk kemungkinan pemecatan,” jelasnya.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, pelanggaran berupa penipuan termasuk dalam kategori berat, yang bisa berujung pada pemecatan dari status ASN.

“Proses pemeriksaan di internal BKPSDM tetap berjalan meskipun korban telah menempuh jalur hukum melalui kepolisian bersama kuasa hukumnya,” tambah Samin.

Ia juga menegaskan bahwa sejak 2022 hingga 2025, Pemerintah Kota Ternate tidak membuka rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), melainkan hanya tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui mekanisme seleksi nasional.

“Tidak ada pungutan dalam proses rekrutmen ASN. Semua tahapan dilakukan secara terbuka dan sesuai regulasi,” pungkasnya.

Diketahui, kasus serupa pernah terjadi di lingkup Pemkot Ternate pada 2024, yang berujung pada pemecatan pelakunya. Pemerintah kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya pada oknum yang menjanjikan kelulusan ASN dengan imbalan uang.

Bagikan:

Iksan Muhamad

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *