Halmaheranesia – Pemerintah Provinsi Maluku Utara melaksanakan penandatanganan Naskah Hibah Perjanjian Daerah (NHPD), Pakta Integritas, dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bersama sejumlah organisasi kemasyarakatan (Ormas).
Agenda pertemuan tersebut digelar untuk memastikan proses penyaluran hibah daerah berjalan transparan, akuntabel, serta dapat mendukung program pembangunan di Maluku Utara yang berlangsung di ruang rapat Sekretaris Daerah, lantai 3 Kantor Gubernur, Senin. 22 September 2025.
Dalam sambutannya, Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe, menegaskan bahwa hibah yang disalurkan harus dikelola secara baik agar memberikan manfaat bagi organisasi maupun masyarakat luas.
“Saya harap dana ini dapat dimanfaatkan dengan baik untuk kepentingan organisasi, daerah, serta kepentingan bangsa dan negara. Hibah ini harus membawa nilai kebaikan dan kemanfaatan dalam menjaga kerukunan dan toleransi di Maluku Utara,” ujar Wagub.
Ia juga mengajak seluruh Ormas untuk berperan aktif menciptakan suasana aman, menjaga kerukunan, dan menyebarkan pesan-pesan kebaikan di ruang publik.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Samsuddin A. Kadir, mengingatkan agar setiap Ormas penerima hibah menggunakan dana sesuai peruntukan dan segera menyiapkan laporan pertanggungjawaban secara transparan.
“Semua Ormas penerima hibah wajib menyiapkan laporan keuangan dengan baik agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Ormas penerima juga akan menjadi objek pemeriksaan BPK dan Inspektorat,” tegas Sekda.
Selain itu, Sekda menekankan pentingnya peran Ormas dalam mendorong partisipasi masyarakat pada berbagai kegiatan pembangunan serta menjadi jembatan untuk menghadirkan layanan yang dibutuhkan masyarakat.
“Ormas yang hadir dalam penandatanganan antara lain FKPT, MUI, FKUB, IKARMII, KKSS, BADKOHMI, PP Disabilitas Indonesia, Yayasan Sula Karya Bersama, Muslimat NU, dan PKC PMII,” pungkasnya.





