Halmaheranesia – Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara melakukan pertemuan dengan Direktur Advokasi Pemerintah Daerah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), R. Fendy Dharma Saputra, di kantor pusat LKPP, Jakarta, Selasa, 30 September 2025.

Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari agenda sebelumnya antara Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos, dan Kepala LKPP yang membahas penguatan sistem pengadaan barang dan jasa di daerah.

Plt Kepala Dinas PUPR Malut, Risman Iriyanto Djafar, menyebutkan isu utama yang dibicarakan adalah terkait Kontrak Payung, Konsolidasi, serta penerapan Katalog Konstruksi Versi 6.

“Direktur Advokasi meminta agar Dinas PUPR segera menyampaikan surat permohonan resmi untuk pendampingan dari LKPP. Hal ini penting agar implementasi kontrak payung, konsolidasi, dan katalog versi terbaru bisa berjalan lebih optimal,” ujarnya, Rabu, 1 Oktober 2025.

Ia mengaku, pendampingan ini nantinya akan dilakukan oleh tim teknis LKPP yang bertugas memberikan masukan, arahan, sekaligus mempercepat proses pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkup Dinas PUPR Maluku Utara.

Dengan langkah tersebut, kata dia, pemerintah daerah diharapkan dapat memastikan kontrak yang dijalankan sesuai ketentuan, efektif, dan berdampak langsung pada percepatan pembangunan.

“Tujuan akhirnya agar masyarakat sebagai end user bisa segera merasakan manfaat pembangunan daerah,” pungkasnya.

Bagikan:

Iksan Muhamad

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *