
Halmaheranesia – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai resmi menyerahkan surat keputusan (SK) kepada 660 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I dan II tahun 2024.
”Momentum hari ini bukan hanya tentang menerima SK, tetapi merupakan awal dari pengabdian dan tanggung jawab baru sebagai aparatur pemerintah,” ujar Sekretaris Daerah Pulau Morotai, Muhammad Umar Ali, saat mewakili Bupati Morotai, Rusli Sibua, dalam acara penyerahan, Senin, 20 Oktober 2025.
Ia menegaskan, sebagai bagian dari penyelenggara pemerintahan dituntut memiliki tanggung jawab moral dan profesional kepada masyarakat, bangsa, dan negara, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
“Saat ini pemerintah daerah tengah melakukan efisiensi dan penataan keuangan daerah. Kemampuan fiskal daerah menjadi faktor penting dalam membiayai gaji dan tunjangan PPPK. Karena itu, diharapkan pada seluruh PPPK dapat bekerja secara efektif, inovatif, dan produktif,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, bahwa dengan semangat kebersamaan, profesionalisme, dan integritas tinggi, PPPK Kabupaten Pulau Morotai akan menjadi bagian penting dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, berintegritas, serta berorientasi pada pelayanan masyarakat.
“Kami ucapkan selamat menjalankan amanah ini dengan penuh dedikasi dan keikhlasan, semoga menjadi ladang pengabdian yang membawa manfaat bagi masyarakat dan daerah kita tercinta,” pungkasnya.
____
Reporter: Risaldi S