02
Oktober
2026
Jumat - : WIB

Warga Sagea-Kiya: PT MAI Harus Pergi dari Halmahera Tengah

halmaheranesia
Oktober 22, 2025 pada Kabar Daerah
Warga Sagea-Kiya ketika melakukan aksi penolakan aktivitas tambang PT MAI. Foto (Istimewa)

Halmaheranesia – Warga Desa Sagea – Kiya, Kecamatan Weda Utara, Kabupaten Halmahera Tengah, terus menyuarakan penolakan aktivitas perusahaan tambang PT Mining Abadi Indonesia (MAI) di wilayah mereka.

Sebelumnya, warga yang tergabung dalam Koalisi Selamatkan Kampung (SEKA) Sagea-Kiya sudah dua kali menggelar aksi penolakan dengan memboikot aktivitas PT MAI, yang merupakan kontraktor dari perusahaan tambang nikel PT Zhong Hai Rare Metal Mining Indonesia dan PT First Pacific Mining.

Ketika itu, dua unit mobil warga sempat mengalami kerusakan akibat dari tindakan yang dilakukan pihak PT MAI. Warga pun makin geram dan melakukan aksi besar-besaran, menuntut ganti rugi dan meminta perusahaan tersebut ‘angkat kaki’ dari Halmahera Tengah.

Warga kemudian menilai dua pembahasan yang ditawarkan Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah terkait ganti rugi dua unit mobil warga serta kompensasi lahan yang sudah diserobot pada Senin lalu, 13 Oktober 2025–dianggap tidak sesuai dengan tuntutan mereka.

Juru bicara Save Sagea, Mardani Legayelol, menyatakan perjuangan yang dilakukan oleh warga bukan hanya bicara ganti rugi lahan saja. Namun perjuangan tersebut harus melihat kondisi ruang hidup serta kawasan konservasi yang menjadi bahan pertimbangan pemerintah.

Bagi Mardani, kehadiran PT MAI akan mengakibatkan daya rusak jangka panjang pada ekosistem vital di kawasan tersebut. Seperti Karst Sagea dengan luas kawasan sebesar 5.714 hektare dan nilai ekologis, kebudayaan serta makna spiritual yang dipegang oleh warga Sagea-Kiya.

“Dengan kata lain, bahwa daerah Karst Sagea adalah benteng kami, sumber hidup kami, dan tempat air kami berasal. Kami tidak akan tinggal diam jika tempat ini dihancurkan,” ujar Mardani.

Ia menyebutkan, perusahaan tersebut telah melanggar Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029, bahwa Kawasan Karst Bokimoruru (Sagea) sebagai satu dari tiga kawasan prioritas konservasi serta Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Halmahera Tengah 2024–2043.

“Sehingga wilayah ini bukan untuk ditambang, melainkan kepentingan konservasi maupun kegiatan penelitian. Sehingga kami tegaskan kembali, perlawanan warga Sagea-Kiya bukanlah
semata-mata tentang tanah atau kompensasi. Ini adalah perjuangan mempertahankan kehidupan, lingkungan, dan identitas budaya yang telah diwariskan secara turun-temurun,” pungkasnya.

_______

Reporter: Musmaulana

Disalin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

by halmaheranesia
MENU