02
Oktober
2026
Jumat - : WIB

Pemkot Ternate Diminta Tertibkan Pedagang Musiman di Kawasan Terminal

halmaheranesia
Oktober 29, 2025 pada Kabar Daerah
Ketua Komisi II DPRD Kota Ternate, Farijal S. Teng. Foto (Andri R Mansur/halmaheranesia)

Halmaheranesia – Komisi II DPRD Kota Ternate meminta pemerintah kota agar menertibkan aktivitas pedagang musiman di Kelurahan Gamalama, tepatnya di kawasan terminal.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi II DPRD Ternate, Farijal S. Teng, usai rapat bersama sejumlah pedagang dan seluruh kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ternate, di kantor DPRD, Rabu, 29 Oktober 2025.

Farijal mengatakan, untuk mengatur siklus ekonomi demi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), para pedagang musiman juga harus diatur, agar aktivitas dagangan bisa sehat dan tidak merugikan pedagang yang lain.

Ia mengaku, rapat tersebut dilakukan setelah pihaknya mendapatkan surat dari sejumlah pedagang yang mengeluhkan adanya aktivitas pedagang musiman yang dinilai sangat mengganggu pedagang tetap di seputaran kawasan terminal Gamalama.

“Pedagang musiman ini berkaitan dengan mereka yang berjualan pada saat bulan Ramadan di dalam terminal Gamalama, para pedagang merasa kehadiran mereka sangat mengganggu dan memengaruhi pendapatan dalam seminggu,” ucap Farijal.

Ia menegaskan, bahwa sebenarnya aktivitas pedagang musiman tersebut sudah ditindaklanjuti oleh panitia khusus (pansus) saat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) DPRD Ternate di tahun 2024.

“Kemudian hal itu juga telah menjadi catatan pansus yang sudah disampaikan ke wali kota Ternate, agar tidak lagi ada aktivitas dagang musiman di dalam terminal Gamalama saat bulan Ramadan atau menjelang lebaran,” jelasnya.

Meski begitu, lanjutnya, Komisi II akan memanggil beberapa instansi terkait, di antaranya Dinas Perhubungan (Dishub), Satpol PP, dan pemerintah kelurahan, untuk melakukan koordinasi agar aktivitas pedagang musiman bisa diatur dengan baik.

Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 132 Tahun 2015, kawasan terminal memang diperbolehkan memiliki fasilitas pendukung seperti kios, warung, pertokoan, perkantoran dan area parkir. Namun substansi regulasi tersebut tidak boleh mengganggu fungsi utama terminal sebagai pusat aktivitas tranportasi.

“Sehingga itu, kita bakal panggil dinas terkait untuk menindaklanjuti hal ini, kami juga akan mendorong adanya penataan ulang aktivitas pedagang agar tidak ada yang dirugikan,” ungkapnya.

Sementara itu, perwakilan pedagang, Eli Wisna, berharap tidak ada lagi pedagang musiman yang membangun tenda atau lapak di dalam terminal, karena itu sangat mengganggu pendapatan mereka.

Ia menyampaikan bahwa selama berdagang mereka selalu membayar tagihan seperti pejak maupun retribusi. Sementara mereka para pedagang musiman yang entah datang dari mana, selalu mengambil kesempatan untuk sekedar meraup keuntungan.

“Pendapatan kami menurun, sementara biaya hidup kian meningkat. Kami merasa dirugikan, karena lapak pedagang musiman tepat di dalam terminal, jadi konsumen tidak lagi ke lapak kami, dagangan kami akhirnya sepi,” ujarnya.

“Banyak bangunan kosong kenapa tidak fungsikan dan tempati mereka di situ. Jangan lagi ada lapak di dalam terminal, kami sangat berharap Pemkot Ternate dengan tegas menertibkan aktivitas mereka,” pungkasnya.

________

Reporter: Andri R. Mansur

Disalin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

by halmaheranesia
MENU