02
Oktober
2026
Jumat - : WIB

Terbaca Perbedaan Kontrak PPPK Morotai di Aplikasi, Pemda Beri Penjelasan

halmaheranesia
November 17, 2025 pada Kabar Daerah
Kepala Bagian (Kabag) Humas, Iwan Muraji. Foto (Istimewa)

Halmaheranesia – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai memastikan bahwa semua Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I dan tahap II telah diusulkan dengan masa kontrak dua tahun.

Kepala Bagian (Kabag) Humas, Iwan Muraji, menyebutkan penjelasan ini menyusul munculnya perbedaan masa kontrak pada akun sejumlah PPPK di aplikasi BKN.

“Penetapan masa kontrak dua tahun dilakukan berdasarkan pertimbangan kemampuan keuangan daerah, termasuk kebijakan efisiensi anggaran, beban pembayaran utang PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) sebesar Rp33,5 miliar per tahun, serta adanya pengurangan dana transfer dari pemerintah pusat,” ungkap Iwan, Senin, 17 September 2025.

‎Ia menegaskan, bahwa perpanjangan kontrak akan dilakukan setiap tahun sesuai ketentuan dalam surat perjanjian kerja (SPK), berdasarkan kebutuhan daerah, dan hasil evaluasi kinerja pegawai.

“Bila terdapat pelanggaran terhadap kontrak kerja, PPPK dapat diberhentikan sesuai aturan yang berlaku,” paparnya.
‎
‎Iwan menjelaskan, terkait perbedaan masa kontrak yang muncul pada akun individu PPPK, hal itu bukan kebijakan daerah, melainkan akibat human error pada sistem saat proses verifikasi data.

“Masa kontrak ini tidak perlu dipersoalkan karena Kepala BKD telah menjelaskan bahwa perbedaan tersebut disebabkan human aplikasi. Sesuai usulan resmi ke BKN Regional XI, seluruh PPPK dikontrak dua tahun,” jelasnya.

Menurutnya, BKD telah mengajukan perbaikan data masa kontrak kepada BKN. Dari total 660 PPPK tahap I dan II, kini tersisa sekitar 100 orang yang datanya masih dalam proses validasi.

“Kami memantau terus prosesnya di BKD. Per pukul 14.00 WIT sore tadi tinggal 100 data yang dalam proses validasi BKN. Insyaallah minggu ini seluruh perbaikan selesai,” katanya.

‎Ia menambahkan bahwa proses perbaikan berlangsung cukup panjang karena harus melalui dua tingkat verifikasi. Usulan dari BKD lebih dahulu diperiksa oleh BKN Manado, lalu diteruskan ke BKN Pusat untuk pengembalian data, sebelum akhirnya divalidasi kembali di BKN Manado.

Setelah seluruh tahapan selesai, masa kontrak pada akun PPPK akan diperbarui sesuai data usulan pemerintah daerah.

“PPPK tetap tenang dan menunggu hasil perbaikan. Yang menjadi acuan adalah dokumen usulan pemerintah daerah, bukan tampilan sementara di sistem. Semua PPPK dikontrak dua tahun dan akan diperpanjang sesuai ketentuan bila memenuhi syarat,” pungkasnya.

________

Reporter: Risaldi S

Disalin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

by halmaheranesia
MENU