Halmaheranesia – Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, menegaskan bahwa kepemilikan saham dirinya dan keluarga di beberapa perusahaan tambang merupakan hasil warisan, bukan perolehan yang berkaitan dengan jabatannya sebagai pejabat publik.
“Benar, saya punya saham. Itu turun waris dari almarhum Benny Laos sejak 2018, 2020, bahkan sebelumnya. Nama saya dan anak-anak ada karena proses waris, bukan karena jabatan,” ujar Sherly, Rabu, 19 November 2025.
Ia menjelaskan, peraturan perundang-undangan tidak melarang pejabat publik untuk menjadi pemegang saham, selama tidak terlibat sebagai pengurus perusahaan.
“Sebelum dilantik, saya sudah keluar dari semua pengurusan perusahaan. Pemegang saham boleh, pengurus tidak boleh,” tegasnya.
Sherly membantah keras dugaan adanya konflik kepentingan dalam perizinan tambang yang dikaitkan dengan dirinya. Menurutnya, seluruh izin perusahaan tersebut telah terbit jauh sebelum ia menjabat gubernur.
“Semua perizinan bisa dicek. Ada di 2018, 2020, sebelum pencalonan, sebelum saya menjabat pada 2025. Tinggal buka LHKPN saya, semua jelas,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa kewenangan penerbitan IUP kini berada di pemerintah pusat.
“Gubernur sekarang tidak punya kewenangan tanda tangan izin. Kami hanya memberi rekomendasi wilayah, sementara izin diterbitkan kementerian,” jelasnya.
Menurut dia, dari sejumlah perusahaan tambang yang disebut-sebut publik, Sherly menyebut hanya satu yang saat ini sudah beroperasi.
“Yang beroperasi baru Karya Wijaya, itu pun baru berjalan pertengahan tahun ini,” ujarnya.
Menanggapi isu dampak lingkungan, Sherly memastikan tidak ada temuan di lapangan berdasarkan pemeriksaan berbagai pihak.
“Saya kirim tim independen, tidak ada. Saya cek masyarakat, tidak ada. BPK RI juga baru turun beberapa minggu lalu, tidak ada temuan,” ucapnya.
Ia menambahkan bahwa kehadiran BPK RI merupakan bagian dari kerja sama optimalisasi pendapatan daerah, termasuk pemeriksaan seluruh IUP terkait pajak air permukaan dan pajak alat berat.





