Halmaheranesia – Dinas Pangan Provinsi Maluku Utara menggelar Koordinasi Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD) di Aula Yusmar, Selasa, 25 November 2025, sebagai tindak lanjut amanat Undang-Undang Pangan Nomor 18 Tahun 2012.

Gubernur Malut, Sherly Tjoanda yang diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Kadri La Etje, mengatakan urusan pangan bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi membutuhkan partisipasi aktif masyarakat.

“Hal ini selaras dengan amanat Undang-Undang Pangan, bahwa pemerintah harus memfasilitasi pengembangan cadangan pangan sesuai kearifan lokal masyarakat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, ketersediaan beras sebagai cadangan pangan daerah sangat penting untuk menghadapi situasi darurat seperti bencana alam, krisis pangan, maupun lonjakan harga.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pangan Malut, Fahmi Al Habsi, mengungkapkan cadangan beras sebesar 2 ton pada tahun 2024 telah disalurkan bagi korban erupsi gunung di Kecamatan Ibu.

Namun pada tahun ini, angka cadangan pangan meningkat tajam menjadi 12.750 ton. Menurutnya, lonjakan ini menjadi langkah penting dalam menjaga ketahanan pangan dan mengendalikan inflasi.

Ia berharap kegiatan koordinasi tersebut dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk memperkuat sinergi antarinstansi.

“Kepada para peserta, manfaatkan sebaik-baiknya kegiatan ini dalam memetakan formulasi perhitungan cadangan pangan Maluku Utara ke depan,” pungkasnya.

Bagikan:

Iksan Muhamad

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *