02
Oktober
2026
Jumat - : WIB

BPKAD Malut Prioritaskan Pembayaran Utang Proyek Multiyears di Tahun 2025

halmaheranesia
Juli 9, 2025 pada Kabar Daerah
Kepala BPKAD Maluku Utara, Ahmad Purbaya. Foto (Istimewa)

Halmaheranesia – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku Utara memastikan pembayaran utang proyek multiyears menjadi prioritas utama pada tahun 2025.

Fokus tersebut diambil setelah komponen pembayaran utang masuk dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) 2026, hasil kesepakatan rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Kepala BPKAD Maluku Utara, Ahmad Purbaya, menjelaskan, utang pihak ketiga untuk proyek multiyears yang telah dijadwalkan pembayarannya mencapai kurang lebih Rp 20 miliar.

“Utang pihak ketiga yang dibayarkan itu merupakan proyek multiyears, dengan nilai kurang lebih Rp20 miliar,” ujar Purbaya, Selasa, 8 Juli 2025.

Ia menambahkan, utang pihak ketiga lainnya yang bukan termasuk proyek multiyears belum masuk ke dalam DPA dan baru akan dianggarkan setelah pencairan dana Treasury Deposit Facility (TDF).

“Waktu rapat Banggar dan TAPD, disepakati bahwa utang pihak ketiga senilai lebih dari Rp 100 miliar, selain multiyears, baru akan dimasukkan ke anggaran saat dana TDF masuk,” katanya.

Purbaya memastikan seluruh utang pemerintah daerah tetap akan dibayarkan, karena sumber dananya telah diarahkan menggunakan TDF. Dari total dana TDF sebesar Rp 409 miliar, yang sudah cair baru sekitar Rp 88,6 miliar.

“Karena itu sebagian utang pihak ketiga belum bisa dibayar. OPD tidak bisa mengajukan permintaan pembayaran karena tidak masuk dalam DPA,” jelasnya.

Data terakhir menunjukkan total utang APBD tahun anggaran 2023–2024 tersisa sekitar Rp 177 miliar. Dari jumlah tersebut, lebih dari Rp 100 miliar merupakan utang multiyears, dan sekitar Rp 20 miliar telah terbayarkan. Sisanya, sekitar Rp 90 miliar, masih menunggu proses pembayaran.

“Jadi yang ada dalam APBD saat ini hanya utang multiyears. Uangnya tersedia dan bisa dibayar, tapi OPD belum bisa ajukan karena belum ada dalam dokumen anggaran,” tutup Purbaya.

Disalin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

by halmaheranesia
MENU