Halmaheranesia – Pemprov Maluku Utara telah membayarkan pajak rokok ke Kota Tidore Kepulauan.

Kepala BPKAD Malut Ahmad Purbaya menjelaskan, pemprov merealisasikan pembayaran pajak rokok tersebut pada Selasa, 2 Desember 2025.

Realisasi ini merupakan bentuk komitmen pemprov dalam memenuhi kewajiban transfer bagi daerah penerima pajak rokok.

“Kami memastikan hak kabupaten/kota tetap disalurkan, itu komitmen dalam menuntaskan hak-hak daerah,” ujar Purbaya kepada wartawan belum lama ini, Senin, 8 Desember 2025.

Ia menegaskan, pemprov akan terus menyesuaikan pembayaran secara bertahap. Hingga seluruh kekurangan dapat dipenuhi sesuai kondisi keuangan daerah.

“Kami bekerja secara transparan dan bertanggung jawab agar seluruh daerah tetap mendapatkan haknya. Sebagaimana arahan Ibu Gubernur,” jelasnya.

Lebih jauh, Purbaya berharap, pemda kabupaten/kota dapat mengelola dana tersebut secara optimal untuk pelayanan publik, sebagaimana yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

“Sinergi antara provinsi dan kabupaten/kota, terus kami kuatkan untuk mendukung pembangunan di seluruh wilayah Malut,” pungkasnya.

Total alokasi Rp 1,099 miliar, realisasi Rp 483,6 juta, dan lebih bayar Rp 615,7 juta.

Bagikan:

Iksan Muhamad

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *