Halmaheranesia — Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos, bersama DPRD Provinsi Maluku Utara menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027.

Penandatanganan tersebut berlangsung dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Maluku Utara, Selasa, 22 September 2026. Kesepakatan KUA-PPAS menjadi dasar penyusunan Rancangan APBD Maluku Utara Tahun Anggaran 2027.

Gubernur Sherly mengatakan KUA-PPAS 2027 bukan sekadar membahas angka-angka anggaran, tetapi menjadi arah pembangunan Maluku Utara ke depan.

“Hari ini kita telah sama-sama menyaksikan bukan hanya APBD Perubahan, tetapi arah pembangunan Maluku Utara tahun 2027. APBD bukan sekadar dokumen keuangan, melainkan uang rakyat yang harus dikelola untuk infrastruktur, kesempatan kerja, dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Sherly.

Ia menyebutkan, Maluku Utara secara berkelanjutan mencatat pertumbuhan ekonomi signifikan secara nasional. Pada triwulan II, pertumbuhan ekonomi Maluku Utara disebut masih berada di kisaran 15,35 persen.

Namun, Sherly mengingatkan tingginya pertumbuhan ekonomi belum tentu langsung dirasakan masyarakat.

“Masyarakat tidak melihat angka pertumbuhan semata. Jika pertumbuhan tidak memperbaiki kehidupan mereka, maka kenaikan itu menjadi tidak bermakna,” katanya.

Dari sisi fiskal, Pendapatan Daerah tahun 2027 diproyeksikan mencapai Rp3,5 triliun, meningkat Rp714 miliar atau 25,5 persen dibandingkan APBD 2026 sebesar Rp2,8 triliun.

Kenaikan tersebut didorong oleh peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diproyeksikan mencapai Rp1,8 triliun atau naik sekitar Rp635 miliar dibandingkan tahun sebelumnya.

Sementara itu, belanja daerah diproyeksikan mencapai Rp4 triliun dengan ruang defisit sekitar Rp500 miliar yang disebut akan ditutup melalui pinjaman.

Ia mengatakan pemerintah provinsi berupaya mentransformasikan pertumbuhan ekonomi menjadi manfaat nyata melalui empat prioritas utama dalam APBD 2027.

Empat prioritas tersebut yakni peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, percepatan konektivitas jalan dan jembatan, penguatan kawasan ekonomi dan hilirisasi, serta reformasi birokrasi.

Menurutnya, percepatan pembangunan infrastruktur menjadi salah satu kunci pemerataan ekonomi, terutama di wilayah yang selama puluhan tahun belum memiliki akses jalan yang memadai.

Sherly berharap kesepakatan KUA-PPAS bersama DPRD dapat menghasilkan APBD yang sehat dan memberikan dampak langsung bagi masyarakat.

“Kami percaya setiap rupiah uang rakyat harus kembali kepada rakyat dalam bentuk pelayanan, pembangunan, dan peningkatan kesejahteraan,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Maluku Utara Iqbal Ruray mengatakan penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS merupakan bentuk sinergi antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk mewujudkan pembangunan yang terarah dan berkelanjutan sesuai kebutuhan masyarakat.

“Penandatanganan nota kesepakatan KUA dan PPAS ini menjadi dasar bagi penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Maluku Utara Tahun Anggaran 2027, yang selanjutnya akan dibahas dalam tahapan berikutnya,” ujarnya.

Bagikan:

Iksan Muhamad

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *