
Halmaheranesia – Pemerintah Provinsi Maluku Utara mulai membenahi dan memperkuat peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan mengevaluasi model bisnis, tata kelola hingga potensi pengembangan usaha di luar sektor pertambangan.
Langkah tersebut ditandai dengan pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) Revitalisasi BUMD Provinsi Maluku Utara yang digelar di ruang VIP Bandara Baabullah, Ternate, Selasa, 29 September 2026.
FGD digelar untuk memvalidasi data sekaligus menjaring masukan terhadap draf awal Naskah Akademik Revitalisasi BUMD yang disusun Pemprov Maluku Utara bersama Tim Ahli dari Sampoerna University.
Sekretaris Daerah Maluku Utara, Samsuddin A. Kadir, mengatakan revitalisasi BUMD tidak hanya menyangkut perubahan nama, struktur maupun kelembagaan. Menurutnya, pembenahan harus memastikan BUMD memiliki tata kelola yang baik, model bisnis yang sehat, sumber daya manusia profesional serta mampu mengoptimalkan aset daerah.
“Kita semua memahami bahwa keberadaan BUMD tidak semata-mata berkaitan dengan aktivitas bisnis. BUMD merupakan instrumen penting Pemerintah Daerah dalam mengelola potensi daerah, memberikan pelayanan publik, mendorong pertumbuhan ekonomi, sekaligus menyumbang Pendapatan Asli Daerah,” ujar Samsuddin.
Ia menyebutkan, Maluku Utara memiliki karakteristik ekonomi dengan potensi sumber daya alam yang besar, khususnya sektor pertambangan dan kawasan industri yang berkembang pesat. Namun, potensi ekonomi daerah juga terdapat pada sektor perdagangan, kelautan dan perikanan, pertanian, perkebunan hingga pariwisata.
Karena itu, lanjut dia, Pemprov Maluku Utara mendorong BUMD tidak hanya bergantung pada sektor pertambangan, tetapi mampu menangkap peluang dari sumber pertumbuhan ekonomi baru.
“Diversifikasi usaha non-tambang menjadi hal yang sangat penting untuk kita pikirkan bersama. Kita tentu tidak ingin perekonomian daerah hanya bergantung pada satu sektor. BUMD harus mampu mendorong pengembangan sumber-sumber pertumbuhan ekonomi baru yang lebih berkelanjutan,” tegasnya.
Ia mengaku, melalui FGD, Pemprov Maluku Utara menargetkan empat keluaran utama, yakni menyamakan pemahaman mengenai kondisi objektif dan akar persoalan BUMD, memvalidasi data dan informasi sebagai basis penyusunan Naskah Akademik, mengidentifikasi pilihan revitalisasi yang realistis sesuai karakteristik daerah, serta menghasilkan rekomendasi kebijakan yang dapat menjadi dasar pengambilan keputusan pemerintah daerah.
Samsuddin juga meminta seluruh kepala perangkat daerah dan pihak terkait memberikan informasi secara terbuka, objektif dan berbasis data untuk menyempurnakan kajian revitalisasi tersebut.
“Semakin objektif proses yang kita lakukan, semakin kuat pula dasar kebijakan yang akan kita hasilkan,” pungkasnya.