

Halmaheranesia — Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe, mendorong pembentukan peraturan daerah (Perda) tentang pakaian adat untuk melindungi dan mengembangkan kebudayaan lokal.
Dorongan tersebut disampaikan Sarbin saat menghadiri Focus Group Discussion (FGD) Pakaian Adat Kie Raha di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Utara, Sofifi, Sabtu, 10 Oktober 2026.
Wagub Sarbin menegaskan bahwa kekayaan budaya daerah perlu menjadi bagian dari pembangunan, bukan sekadar ditampilkan dalam kegiatan seremonial.
“Saya berharap diskusi ini bisa berjalan dengan lancar dan menghasilkan pemikiran terbaik dan memberikan dampak positif bagi pengembangan kebudayaan, khususnya pakaian adat di Maluku Utara,” kata Sarbin.
Ia juga menyoroti pentingnya regenerasi dalam menjaga keberlangsungan budaya daerah. Menurutnya, generasi muda perlu diberi ruang untuk mengenal, mempelajari, dan mengembangkan kebudayaan lokal agar tidak terputus dari akar tradisinya.
“Merawat budaya berarti merawat identitas kita. Mendidik generasi berarti memastikan identitas itu tidak berhenti pada generasi hari ini, tetapi terus diwariskan kepada generasi berikutnya,” ujarnya.
Menurut dia, Maluku Utara memiliki kekayaan budaya yang berakar pada empat kesultanan, yakni Ternate, Tidore, Jailolo, dan Bacan. Warisan tersebut tercermin dalam beragam seni tradisi, bahasa, adat istiadat, serta ekspresi budaya yang hidup di tengah masyarakat.
“Melalui pembentukan regulasi, pelestarian pakaian adat diharapkan memiliki landasan yang lebih kuat sehingga dapat terus dikembangkan dan diwariskan kepada generasi mendatang,” pungkasnya.
close