

Halmaheranesia — Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Ake Gaale Kota Ternate, Abdullah Bandang, melayangkan surat somasi kepada Direksi Perumda Ake Gaale Kota Ternate terkait hak atas penghargaan masa jabatannya.
Surat somasi tersebut dilayangkan pada Selasa, 13 Oktober 2026, melalui kuasa hukumnya, Sahrul Yasim.
Kuasa hukum Abdullah Bandang, Sahrul Yasim, mengatakan kliennya yang pernah menjabat sebagai Plt Direktur Perumda Ake Gaale Ternate hingga saat ini belum menerima secara penuh hak atas penghargaan masa jabatannya dari pihak perusahaan.
Sebelumnya, kata Yasim, kliennya terlebih dahulu menjabat sebagai Dewan Pengawas Perumda Ake Gaale. Namun, ketika terjadi kekosongan direktur, dirinya kemudian ditunjuk langsung oleh Wali Kota Ternate berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 216/VI.1/KT/2025 tertanggal 3 November 2025.
“Namun setelah berakhir masa jabatannya selaku Plt Dirut perusahaan tersebut, meskipun klien kami sudah diberikan uang penghargaan masa jabatan, namun hak tersebut belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Yasim, Rabu, 14 Oktober 2026.
Menurutnya, pemberian hak jabatan tersebut harus sesuai dengan Surat Keputusan Nomor 229.1/VI/2024 tentang pemberian penghargaan masa jabatan yang ditunjuk dalam tugas tambahan sebagai Direktur Perumda Ake Gaale Ternate.
“Pada diktum kesatu menetapkan bahwa pemberian penghargaan kepada Penjabat Direktur Utama Perumda Air Minum Ake Gaale Kota Ternate harus sebesar 80 persen dari gaji dan tunjangan Direktur Utama,” jelasnya.
“Sehingga kami meminta ke pihak Perumda agar segera membayar uang penghargaan klien kami sesuai masa jabatannya yang dijalani selama enam bulan,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Utama Perumda Ake Gaale, Firman Mudhafar Sjah, melalui Kepala Bagian Umum dan Keuangan, Fahmi, saat dikonfirmasi mengatakan akan memberikan keterangan resmi setelah menindaklanjuti laporan tersebut.
“Laporan baru diterima, jadi nanti saya adakan rapat dulu bersama Pak Dirut dan dewan-dewan pengawas, baru bisa saya kasih keterangan (resmi) ya,” pungkasnya.
close