16
Oktober
2026
Jumat - : WIB

Wali Kota Ternate Laporkan Akun Facebook ke Polda Malut

Musmaulana
Oktober 15, 2026 pada Hukrim, Kabar Daerah
Tim kuasa hukum, Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman melaporkan salah satu akun Facebook yang diduga melakukan pencemaran nama baik. Foto (Istimewa)

Halmaheranesia — Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman, resmi melaporkan salah satu pemilik akun Facebook bernama Wiwin ke Polda Maluku Utara atas dugaan pencemaran nama baik terhadap dirinya.

Laporan tersebut dilayangkan pada Kamis, 15 Oktober 2026, melalui tim kuasa hukumnya, Sugiar Aziz dan Muhammad Hasan Basri. Laporan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana ujaran kebencian, penghinaan, serta pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media sosial.

Kuasa hukum Wali Kota Ternate, Sugiar Aziz, menyatakan bahwa langkah hukum yang diambil kliennya lantaran unggahan tersebut dinilai telah melampaui batas kritik dan secara spesifik menyerang nama pribadi Wali Kota Ternate.

“Klien kami sama sekali tidak keberatan apabila masyarakat menggunakan hak publiknya untuk mengkritik kebijakan Wali Kota Ternate sebagai bahan evaluasi pembangunan daerah. Itu adalah hak demokrasi setiap warga negara,” ujar Sugiar Aziz saat memberikan keterangan kepada halmaheranesia.

“Namun, unggahan dari akun tersebut bukan lagi kritik kebijakan, melainkan menyerang identitas spesifik pribadi dengan kata-kata makian serta kata-kata yang menghakimi pribadi klien kami,” tegasnya.

Senada dengan Sugiar, kuasa hukum lainnya, Muhammad Hasan Basri, menambahkan bahwa unggahan yang diposting oleh akun tersebut telah dilakukan sebanyak tiga kali. Unggahan itu dimulai pada 23 September 2026, kemudian tersebar di Grup Facebook Viral Maluku Utara dan Suara Warga Ternate.

“Pada 23 September 2026, terlapor mengunggah tulisan bernada sumpah buruk terhadap nyawa secara personal kepada klien kami. Kemudian, pada 8 Oktober 2026, akun tersebut kembali memberikan ujaran makian kasar terkait program pengelolaan sampah,” tuturnya.

Hasan mengaku, ketika ujaran yang dipersoalkan itu kembali diposting pada 14 Oktober 2026, pihaknya memutuskan untuk melaporkan masalah tersebut ke Subdit V Tindak Pidana Siber Polda Maluku Utara.

“Dalam kasus ini, yang bersangkutan diduga melanggar pasal berlapis UU ITE. Atas rentetan unggahan tersebut, terlapor diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 27A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Subdit V Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Maluku Utara, AKP Wahyudi S. Diba, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut. Namun, penyelidikan baru akan dimulai setelah laporan itu mendapat disposisi dari direktur.

“Iya kami sudah terima tadi. Nanti tunggu disposisi dari Pak Dir baru kami mulai lakukan penyelidikan,” pungkasnya.

Disalin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

by halmaheranesia
MENU
close