03
November
2026
Selasa - : WIB

805 PPPK Paruh Waktu Tidore Terima SK Perpanjangan Kerja

Julfikri Ismail
November 2, 2026 pada Kabar Daerah

Halmaheranesia — Sebanyak 805 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan resmi menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa kerja tahun 2026.

Penyerahan SK secara simbolis dilakukan oleh Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, bersama Wakil Wali Kota Ahmad Laiman. Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Kantor Wali Kota Tidore Kepulauan, Senin, 2 November 2026.

Dalam kesempatan itu, Muhammad Sinen menjelaskan bahwa perpanjangan kontrak kerja PPPK Paruh Waktu merupakan kewenangan pemerintah daerah. Keputusan untuk memperpanjang atau tidak memperpanjang kontrak disesuaikan dengan hasil evaluasi kinerja, kehadiran, dan kedisiplinan masing-masing pegawai.

“Saya mohon kepada kalian semua untuk utamakan kedisiplinan itu penting. Sebab sekarang ini semua daerah memperjuangkan PPPK penuh waktu untuk menjadi PNS dan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK penuh waktu,” ungkapnya.

Menurutnya, upaya tersebut dapat terwujud apabila para pegawai terus menjaga kedisiplinan dalam menjalankan tugas. Ia mengingatkan agar tidak ada lagi pegawai yang malas masuk kantor.

Ia bahkan menegaskan, pegawai yang terbukti tidak masuk kantor selama seminggu berturut-turut akan diberhentikan secara otomatis.

Selain kedisiplinan, Muhammad Sinen juga mengingatkan seluruh PPPK Paruh Waktu agar menghindari perbuatan yang berkaitan dengan pelanggaran hukum, baik di lingkungan tempat kerja maupun di tempat tinggal masing-masing.

“Jadi saya meminta kepada semua untuk menjadi ASN yang bertanggung jawab dan menjauhi diri dari penggunaan barang dan obat terlarang yang berakibat fatal terhadap diri sendiri,” pungkasnya.

Disalin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

copyright halmaheranesia
MENU