
Halmaheranesia — Pemindahan lokasi proyek pembangunan jalan lingkungan menuai sorotan dari Ketua DPRD Pulau Morotai, Muhammad Rizki.
Pasalnya, proyek yang sejak awal direncanakan dan disahkan untuk dikerjakan di kawasan Sabatai-Sabala itu diduga justru dialihkan ke wilayah Pandanga Juanga.
Ketua DPRD Pulau Morotai, Muhammad Rizki, mempertanyakan dasar pemindahan lokasi pekerjaan tersebut. Menurutnya, DPRD berkepentingan memastikan pelaksanaan proyek tetap mengacu pada perencanaan awal yang telah dibahas dan disahkan.
“Itu Sabatai-Sabala, padahal jaraknya hanya sekitar 400 meter,” ungkap Muhammad Rizki saat dikonfirmasi, Senin, 2 November 2026.
Ia menjelaskan, sejak awal pembangunan jalan tersebut telah direncanakan untuk kawasan Sabatai-Sabala. Namun, belakangan pihaknya memperoleh informasi bahwa pekerjaan justru dialihkan ke kawasan Pandanga Juanga.
“Di sini hanya memastikan saja bahwa yang awalnya direncanakan dan disahkan di Sabatai-Sabala, tapi ini sudah dipindahkan tanpa ada pemberitahuan ke DPRD,” tegasnya.
Rizki menegaskan, DPRD tidak sekadar mempertanyakan perubahan lokasi proyek, tetapi juga memperjuangkan aspirasi masyarakat Desa Sabatai-Sabala yang selama ini menantikan pembangunan akses jalan tersebut.
Menurutnya, pembangunan jalan di kawasan itu merupakan kebutuhan masyarakat yang harus mendapat perhatian pemerintah daerah.
Karena itu, ia berharap aspirasi warga tidak diabaikan hanya karena adanya perubahan lokasi pekerjaan yang belum dijelaskan secara terbuka.
“Kami memperjuangkan kepentingan masyarakat Desa Sabatai-Sabala. Harapan kami, jalan yang sudah lama dinantikan masyarakat ini bisa terpenuhi dan benar-benar direalisasikan sesuai kebutuhan warga,” ujarnya.
Berdasarkan data yang dihimpun media ini, paket pengadaan jasa konsultansi pengawasan pembangunan, peningkatan, dan rekonstruksi jalan di Kecamatan Morotai Selatan tercatat memiliki pagu anggaran sebesar Rp14 miliar.
Paket jasa konsultansi tersebut juga telah menyelesaikan proses tender. Lintas Raya Desain yang beralamat di Kota Ternate tercatat sebagai penyedia jasa pengawasan.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pulau Morotai, Ramlan Draker, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui pesan singkat hingga berita ini ditayangkan.