
Halmaheranesia — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara kembali mengungkap dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dan minyak tanah di Desa Wedana, Kecamatan Weda, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara.
Dalam penindakan tersebut, Ditreskrimsus Polda Maluku Utara mengamankan masing-masing 2 ton solar dan 2 ton minyak tanah bersubsidi. BBM tersebut ditemukan di sebuah gudang milik warga Desa Wedana berinisial GD.
Pengungkapan kasus itu berlangsung pada Minggu, 1 November 2026.
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Hadi Poerwanto, mengatakan pengungkapan dugaan penimbunan BBM bersubsidi tersebut berawal dari laporan masyarakat. Petugas kemudian menemukan satu unit mobil dump truck berwarna hitam putih yang diduga sedang mengisi BBM jenis solar dan minyak tanah ke dalam tangki penampungan.
“Petugas kemudian mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit dump truck yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM 2 ton solar, serta 2 ton minyak tanah bersubsidi,” ungkap Hadi Poerwanto saat dikonfirmasi, Senin, 2 November 2026.
Menurutnya, selain mengamankan barang bukti, petugas juga mengamankan pemilik BBM berinisial GD bersama pengemudi truk untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami menegaskan bahwa BBM bersubsidi merupakan barang yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak menerima. Oleh karena itu, segala bentuk penyalahgunaan dalam pengangkutan maupun niaga BBM bersubsidi akan ditindak,” tegasnya.
Hadi mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif mengawasi distribusi BBM bersubsidi serta melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan indikasi penyimpangan di lapangan.
“Pengawasan ini membutuhkan peran serta seluruh elemen masyarakat agar distribusi BBM bersubsidi dapat berjalan sesuai peruntukannya dan memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan,” pungkasnya.