
Halmaheranesia — Hasil survei Aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) Halmahera Tengah mengungkapkan bahwa penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) belum sesuai dengan kebutuhan hidup layak buruh di kawasan industri PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP).
Temuan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Senin, 2 November 2026.
Survei GEBRAK dilaksanakan melalui tiga periode pengambilan data. Periode pertama dimulai pada 18 Agustus, dilanjutkan periode kedua pada 2 September, dan periode ketiga pada 17 September 2026.
Dalam survei tersebut, GEBRAK meninjau tujuh komponen utama kebutuhan hidup layak dengan 64 item komoditas. Pengambilan data dilakukan di Pasar Lelilef yang menjadi salah satu lokasi utama pekerja memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Hasil survei menunjukkan, kebutuhan hidup layak buruh di kawasan IWIP mencapai Rp5.857.586 per bulan. Sementara itu, UMP Maluku Utara tahun 2026 hanya sebesar Rp3.510.240.
Dengan demikian, terdapat selisih sebesar Rp2.347.346 atau setara dengan kebutuhan kenaikan upah sekitar 66,87 persen dari besaran UMP saat ini.
Tekanan terhadap kebutuhan hidup buruh juga dipengaruhi oleh inflasi tahunan di Maluku Utara. Berdasarkan data yang disampaikan GEBRAK, inflasi meningkat dari 1,18 persen secara tahunan (year-on-year/y-on-y) pada Oktober 2025 menjadi 1,89 persen pada November 2025.
Sementara itu, inflasi di Kabupaten Halmahera Tengah sempat mencapai 3,12 persen secara tahunan pada Maret 2025. Kondisi tersebut turut meningkatkan tekanan terhadap pemenuhan kebutuhan hidup pekerja di kawasan IWIP.
Di tengah meningkatnya biaya hidup tersebut, UMK Halmahera Tengah tahun 2026 belum ditetapkan. Akibatnya, pekerja di kawasan industri PT IWIP masih menggunakan UMP Maluku Utara sebagai dasar pengupahan.
Ketua Aliansi GEBRAK Halmahera Tengah, Irfan Umar, mengatakan standar pengupahan yang berlaku di kawasan IWIP masih jauh dari kebutuhan hidup layak buruh. Menurutnya, besaran upah yang diterima pekerja di perusahaan harus disesuaikan dengan komponen kebutuhan hidup layak sebagaimana hasil survei mereka.
“Gaji pokok yang diterima pekerja di PT IWIP masih menggunakan standar pengupahan UMP Maluku Utara sebesar Rp3 juta sekian. Sementara kebutuhan hidup layak pekerja berdasarkan hasil survei kami sebesar Rp5 juta sekian, selisihnya sebanyak Rp2 juta,” terangnya.
Menurut GEBRAK, kenaikan upah hingga mencapai standar hidup layak merupakan salah satu prasyarat untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi pekerja di kawasan pertambangan Maluku Utara.
“Karena untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, buruh harus dipaksa bekerja lembur. Inilah yang membuat kami mendorong agar UMP harus dinaikkan sesuai dengan komponen hidup layak buruh di kawasan PT IWIP,” terangnya.
Atas dasar temuan tersebut, GEBRAK mendesak pemerintah agar penetapan upah minimum tahun 2027 mengacu pada komponen kebutuhan hidup layak. Mereka juga meminta agar sektor pertambangan dan industri pengolahan dilibatkan dalam perhitungan upah, serta UMK dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Halmahera Tengah segera ditetapkan.