
Ternate, HN – Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Ternate, Nurain Nawawi, mengatakan setiap perusahaan harus memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk tenaga kerja buruh menjelang Idulfitri.
“Yang jelas dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tidak boleh dibayarkan secara cicil tapi secara langsung atau tunai,” kata Nurani, Selasa, 19 April 2022.
Nurain menyebutkan, jumlah perusahaan di Kota Ternate kurang lebih sebanyak 200 perusahaan. Meski begitu untuk jumlah tenaga kerja buruh di Ternate belum dapat ia sebutkan datanya.
“Datanya saya sudah lupa, tapi yang jelas setiap perusahaan harus memberi THR tujuh hari sebelum lebaran,” ucapnya.
Ia menambahkan, apabila ada perusahaan tidak melakukan pemberian THR, maka dikenakan sanksi pencabutan izin perusahaan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003.
“Kalau perusahaan tidak memberikan, maka izin perusahaan tersebut tidak dilanjutkan, karena itu sudah merupakan kesepakatan dengan pihak penerima upah atau buruh dengan perusahaan, suka tidak suka, mau tidak mau harus dibayarkan,” jelasnya.