Halmaheranesia – Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate memutuskan untuk menghentikan sementara penerimaan usulan mutasi atau perpindahan pegawai dari luar daerah. Kebijakan ini diambil untuk mengantisipasi overload jumlah aparatur dan menjaga stabilitas keuangan daerah.
Diketahui, data BKPSDM Kota Ternate mencatat total ASN saat ini berjumlah 8.489 orang, terdiri dari 4.091 PNS, 814 PPPK penuh waktu, serta 3.584 PPPK paruh waktu.
Kepala BKPSDM Kota Ternate, Samin Marsaoly, mengatakan keputusan tersebut sudah melalui kajian dan mempertimbangkan aturan kepegawaian.
“Kapasitas belanja ASN kita sudah pas, sehingga tidak mungkin lagi ditambah. Jika dipaksakan akan melebihi kapasitas sesuai ketentuan perundang-undangan. Apalagi tahun depan kita diperhadapkan dengan pengurangan Transfer ke Daerah (TKD),” jelas Samin, Kamis, 20 November 2025.
Selain mutasi masuk, Pemkot Ternate juga tidak lagi menerima pegawai titipan dari daerah lain, pegawai yang bekerja di Ternate tetapi gaji dan tunjangannya tetap ditanggung instansi asal.
“Untuk sementara pegawai titipan juga belum diterima. ASN kita hampir overload, dan ini bagian dari menjaga stabilitas keuangan daerah,” tambahnya.
Menurut Samin, kebijakan ini sudah diberlakukan sejak beberapa waktu lalu dan semakin diperketat setelah Kota Ternate memiliki lebih dari 3.500 tenaga PPPK paruh waktu.
Ia menegaskan bahwa faktor utama kebijakan ini adalah kemampuan keuangan daerah.
“Kemampuan fiskal menjadi pertimbangan penting, apalagi tahun depan ada pengurangan TKD,” ujarnya.
Meski demikian, Samin memastikan bahwa hak-hak ASN tetap dijamin.
“Pak Wali, Pak Wakil, dan Pak Sekda berkomitmen untuk tetap mempertahankan hak-hak ASN, termasuk TPP bagi PNS,” pungkasnya.





