Halmaheranesia – Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, bersiap menggulirkan rotasi besar-besaran pejabat eselon II pada awal tahun 2026. Langkah ini menyasar seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) definitif yang belum pernah dilantik selama masa kepemimpinannya, termasuk 13 jabatan kepala dinas yang masih diisi pelaksana tugas (Plt).

Meski demikian, para pejabat Plt tetap diberi peluang untuk dipromosikan menjadi pejabat definitif melalui mekanisme penilaian yang berlaku.

Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Maluku Utara, Zulkifli Bian, mengatakan seluruh pejabat definitif yang belum pernah mengalami rotasi akan dipanggil mengikuti wawancara Komite Talenta, sesuai sistem manajemen talenta yang diterapkan Pemprov Malut.

Menurut Zulkifli, Gubernur Sherly menginginkan seluruh pejabat memulai dari “starting nol”, dengan target kinerja yang jelas, terukur, dan dapat dievaluasi secara berkala.

Sebagai konsekuensi kebijakan tersebut, setiap pejabat definitif diwajibkan menandatangani perjanjian kinerja. Pejabat yang tidak mampu memenuhi target berpotensi dicopot dari jabatannya.

“Kalau dalam perjalanan tidak tercapai, akan dievaluasi sesuai perjanjian kinerjanya,” kata Zulkifli, Kamis, 20 November 2025.

Ia juga mengungkapkan bahwa BKD telah menyerahkan peta kompetensi seluruh pejabat eselon II kepada Gubernur Sherly. Peta tersebut memuat hasil uji kompetensi, mulai dari kategori sangat maksimal, optimal, hingga tidak maksimal.

“Dua pejabat mendapat nilai sangat maksimal, empat dinilai tidak maksimal, sementara mayoritas berada di kategori optimal. Yang belum optimal tetap diberi kesempatan meningkatkan kapasitas,” jelasnya.

Saat ini, tahap eksekusi rotasi tinggal menunggu izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Selain persetujuan rotasi dan pengisian jabatan, Pemprov Malut juga menunggu persetujuan Inspektorat Jenderal Kemendagri untuk menurunkan asesor khusus dalam proses seleksi Kepala Inspektorat Maluku Utara.

Zulkifli menegaskan, jabatan Kepala Inspektorat menjadi satu-satunya posisi yang wajib dinilai langsung oleh pihak Kemendagri, sementara jabatan lain tetap diproses oleh Komite Talenta Pemprov Malut.

“Kalau izinnya terbit, kemungkinan paling lambat pekan depan sudah bisa direalisasikan,” pungkas Zulkifli.

Bagikan:

Iksan Muhamad

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *