
Halmaheranesia — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai bersama DPRD menyepakati Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Penandatanganan nota kesepakatan yang dihadiri Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut berlangsung di Aula Kantor DPRD Kabupaten Pulau Morotai, Selasa, 29 September 2026.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Pulau Morotai, Rio Cristian Pawane, mengatakan penandatanganan KUA dan PPAS Perubahan 2026 merupakan bagian penting dalam menyelaraskan kebijakan penganggaran dengan perkembangan kondisi daerah, hasil evaluasi pelaksanaan program hingga Semester I Tahun Anggaran 2026, serta kebutuhan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, dokumen KUA dan PPAS Perubahan memuat sejumlah penyesuaian terhadap asumsi pendapatan, belanja, pembiayaan, serta prioritas program dan kegiatan yang akan dilaksanakan pada sisa tahun anggaran berjalan.
“Penyesuaian tersebut diperlukan agar kebijakan penganggaran tetap realistis, terukur dan selaras dengan kemampuan keuangan daerah serta prioritas pembangunan Kabupaten Pulau Morotai,” ungkapnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran DPRD, bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang telah melakukan pembahasan secara intensif, terbuka dan konstruktif.
Rio mengatakan, berbagai masukan, koreksi dan pandangan yang disampaikan selama proses pembahasan menjadi bagian penting dalam penyempurnaan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 hingga mencapai kesepakatan bersama.
“Kesepakatan ini hendaknya menjadi landasan bersama untuk menjaga konsistensi antara kebijakan yang telah disepakati dengan pelaksanaan program dan kegiatan pada tahapan berikutnya,” ujarnya.
Ia juga meminta seluruh perangkat daerah menjadikan KUA dan PPAS Perubahan 2026 sebagai pedoman dalam menyusun program dan kegiatan secara lebih terarah, dengan tetap memperhatikan prioritas pembangunan, kemampuan keuangan daerah serta kebutuhan pelayanan masyarakat.
Ia menegaskan, keberhasilan kesepakatan tersebut tidak hanya diukur dari tersusunnya dokumen anggaran, tetapi dari kemampuan pemerintah menerjemahkan kebijakan tersebut ke dalam program dan kegiatan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Dengan adanya kesepakatan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 diharapkan menjadi instrumen dalam memperkuat pelaksanaan pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Pulau Morotai,” pungkasnya.