09
Oktober
2026
Jumat - : WIB

DKP Morotai Siap Mediasi Pelaku Usaha Rompong untuk Urus Izin

Risaldi S.
Oktober 9, 2026 pada Kabar Daerah
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pulau Morotai, Muksin Hi. Umar. Foto (Istimewa)

Halmaheranesia — Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, menyatakan kesiapannya membantu kelompok nelayan, Kelompok Usaha Bersama (KUB), maupun pengusaha rompong dalam proses pengurusan perizinan.

DKP Morotai bakal memfasilitasi dan memediasi masyarakat maupun pelaku usaha yang memiliki rompong untuk berkoordinasi dengan DKP Provinsi Maluku Utara sebagai instansi yang memiliki kewenangan dalam penerbitan izin rompong.

Kepala DKP Kabupaten Pulau Morotai, Muksin Hi. Umar, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan dan kemudahan kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha di sektor perikanan.

Menurutnya, kewenangan penerbitan izin rompong berada pada pemerintah provinsi. Karena itu, DKP Kabupaten Pulau Morotai tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan izin, tetapi dapat membantu masyarakat melalui proses konsultasi, fasilitasi, dan mediasi.

“Jadi kewenangan kami di kabupaten hanya memediasi. Artinya, kami membantu kelompok nelayan dan pengusaha yang memiliki rompong untuk memediasi ke Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi, karena kami di DKP kabupaten tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan izin rompong,” ujar Muksin, Jumat, 9 Oktober 2026.

Ia menjelaskan, DKP Provinsi Maluku Utara bersama DKP Kabupaten Pulau Morotai sebelumnya telah melakukan sosialisasi mengenai proses dan persyaratan perizinan rompong di sejumlah wilayah.

Sosialisasi tersebut melibatkan perwakilan dari Kecamatan Morotai Utara, Morotai Timur, dan Morotai Selatan. Masing-masing kecamatan diwakili empat orang. Selain itu, sejumlah pengusaha rompong juga turut diundang dalam kegiatan tersebut.

Kegiatan sosialisasi itu sekaligus dirangkaikan dengan pembukaan gerai pelayanan perizinan. Langkah ini diharapkan dapat memberikan akses informasi yang lebih mudah kepada masyarakat mengenai persyaratan dan mekanisme pengurusan izin rompong.

Muksin menambahkan, kelompok usaha bersama yang mengelola rompong harus memenuhi sejumlah persyaratan administrasi dan teknis. Di antaranya, memiliki akta dan legalitas Kelompok Usaha Bersama (KUB), serta didukung armada penangkapan ikan.

“Misalnya kelompok usaha bersama harus memiliki akta dan KUB. Kemudian armada, misalnya kapal 30 GT. Kalau armadanya 1,5 GT, paling tidak tujuh sampai 10 unit. Itu beberapa persyaratan untuk proses perizinan,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, saat ini sudah terdapat sejumlah kelompok usaha bersama dan pengusaha rompong di wilayah Kabupaten Pulau Morotai. Sejumlah masyarakat bahkan telah mulai berkoordinasi dengan DKP Morotai untuk mendapatkan pendampingan dalam proses pengurusan izin.

Di antaranya berasal dari Desa Lifao dan Desa Kolorai. Kedua desa tersebut telah berkoordinasi dengan DKP Morotai terkait rencana pengurusan perizinan rompong.

Disalin
by halmaheranesia
MENU
close