Halmaheranesia – Pemerintah Kota Tidore Kepulauan secara tegas mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) agar menjaga netralitas selama berlangsungnya pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahun 2024.

“Hal ini berdasarkan perintah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yakni ditekankan bahwa ASN, baik itu Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) wajib menjaga netralitasnya,” ucap Sekretaris Daerah Tidore Kepulauan, Ismail Dokumalamo, saat memimpin apel gabungan di halaman kantor wali kota, Selasa, 15 Oktober 2024.

Ia menekankan, netralitas ASN ini harus dan tetap dijaga sehingga proses pelaksanaan demokrasi di Kota Tidore Kepulauan berlangsung aman serta damai sesuai peraturan yang berlaku.

“Saya meminta kepada seluruh ASN maupun non ASN agar menjaga netralitas dengan tidak berpihak pada salah satu pasangan calon, tetap fokus pada tugas pelayanan publik agar dapat berjalan dengan baik serta meningkatkan kinerja ASN yang profesional,” tukasnya.

Bagikan:

Julfikri Ismail

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *