Halmaheranesia — Puluhan warga yang menjadi member atau anggota investasi Zahra Berkah mendatangi Polres Ternate pada Kamis malam, 17 September 2026.
Kedatangan mereka bertujuan menuntut kepastian pencairan dana yang dijanjikan oleh pemilik investasi, berinisial S. Langkah ini diambil warga lantaran sang owner diduga tak kunjung merespons pertanyaan para member terkait tanggal pencairan yang telah dijanjikan.
Sebelum diamankan ke kantor polisi, S sempat tepergok oleh salah satu member di Pelabuhan Feri Sofifi. Momen tersebut mendadak viral setelah diunggah ke media sosial.
Petugas kepolisian yang menerima informasi langsung menjemput dan mengamankan sang owner di area pelabuhan Ternate untuk mencegah aksi main hakim sendiri oleh warga.
Pantauan halmaheranesia di lokasi, para korban mulai memadati Polres Ternate sekitar pukul 19.00 WIT. Para korban yang emosi meminta kepolisian memfasilitasi pertemuan langsung dengan sang owner agar memberikan kejelasan mengenai uang mereka.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, investasi Zahra Berkah telah beroperasi sejak pertengahan 2025. Jaringannya mencakup ratusan member yang tersebar di berbagai kabupaten dan kota di Maluku Utara.
Total kerugian korban ditaksir mendekati ratusan miliar rupiah.
“Saya bergabung sejak Februari 2026 dengan iming-iming bunga 25 hingga 35 persen. Janjinya cair tanggal 13 September, lalu ditunda ke tanggal 20. Namun, pemilik selalu menghindar sehingga kami menuntut kejelasan,” ujar seorang korban yang enggan disebutkan identitasnya.
Ia menambahkan, skema penyetoran uang dilakukan langsung kepada pemilik maupun para leader dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp500 ribu hingga ratusan juta rupiah.
“Kekesalan warga memuncak karena S memblokir komunikasi dengan member, meski tetap aktif di media sosial,” tuturnya.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap S bersama lima perwakilan korban dan leader investasi tersebut. Sementara puluhan member masih memadati area Polres Ternate.
Kasat Reskrim Polres Ternate, Iptu Arif Budi Aji, saat dikonfirmasi mengaku pihaknya masih mendata total kerugian dan jumlah korban yang datang membuat laporan. Meski begitu, pihak penyidik akan merencanakan dan berkoordinasi dengan Satgas PASTI/OJK, sekaligus memeriksa rekening S serta memanggil para leader.
“Penelusuran Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juga akan dilakukan setelah tindak pidana terbukti. Yang jelas, korban masih didata,” jelasnya.
Sekadar diketahui, sebelumnya sang owner investasi Zahra Berkah berinisial S sempat dipanggil OJK untuk memberikan klarifikasi terkait aktivitas investasi tersebut. Namun, dirinya mangkir hingga kasus ini dilimpahkan ke Ditreskrimsus Polda Maluku Utara.





