Halmaheranesia – Salah satu anggota DPRD Kota Ternate berinisial RA terbukti bersalah karena menjalin hubungan asmara dengan wanita lain berinisial SP.

RA, yang diketahui merupakan kader Partai Amanat Nasional (PAN) ini dijatuhi putusan Pengadilan Agama dalam perkara Nomor 10/Pdt.G/2025/PA.Tte.

Putusan itu ditandatangani oleh Ketua Majelis Hakim, Ismail Warnangan, bersama dua hakim anggota Abubakar Gaite dan Miradiana serta panitera Irna Yanti Tjan.

Perkara ini bermula ketika HAI, istri RA, mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Ternate pada 7 Januari 2025. Dalam dokumen putusan, dijelaskan bahwa puncak pertengkaran rumah tangga mereka terjadi sejak 2024, ketika HAI mengetahui RA diam-diam memiliki wanita simpanan.

“Bahwa penggugat dan tergugat sudah pisah tempat tinggal sejak tahun 2024, kira-kira sampai sekarang sudah sekitar 1 tahun. Bahwa yang meninggalkan tempat tinggal bersama yakni penggugat. Bahwa menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya,” bunyi kutipan amar putusan tersebut.

Selain berpisah rumah, RA juga tidak lagi menafkahi istrinya dan ketiga anak mereka. Komunikasi antara keduanya pun terputus. Upaya mediasi dari pihak keluarga sempat dilakukan, namun tidak berhasil mendamaikan pasangan tersebut.

Majelis hakim memutuskan agar RA membayar nafkah iddah kepada HAI sebesar Rp 45 juta dan membayar biaya perkara senilai Rp 384 ribu.

Hingga berita ini ditayangkan, RA belum memberikan klarifikasi saat dikonfirmasi halmaheranesia melalui pesan WhatsApp.

Bagikan:

Iksan Muhamad

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *