
Halmaheranesia – Mantan istri Anggota DPRD Ternate berinisial HAI, akhirnya angkat bicara, membantah tuduhan penelantaran anak dalam masalah perceraian yang diputuskan oleh Pengadilan Agama Ternate pada Rabu, 12 Maret 2025 lalu.
HAI menegaskan, bahwa perceraian mereka tidak berkaitan dengan jabatan politik sang mantan suami atau penelantaran.
“Polemik rumah tangga kami hingga bercerai tidak ada hubungannya dengan jabatan publik mantan suami saya. Ini murni persoalan pribadi, tidak ada kaitan dengan posisinya di Partai PAN atau DPRD,” ucap HAI di kediamannya, Kelurahan Mangga Dua, Ternate Selatan, Senin, 7 Juli 2025.
Dirinya menolak anggapan bahwa posisi RA sebagai anggota DPRD dan Ketua DPD PAN Kota Ternate memengaruhi dinamika rumah tangga mereka.
Di tengah situasi tersebut, ia merasa perlu untuk meluruskan informasi yang salah dan memberikan klarifikasi sebagai respons terhadap berbagai informasi yang beredar.
Ia memastikan, hubungan mereka tetap terjaga usai perceraian, termasuk tanggung jawab terhadap anak, dan membantah pemberitaan di beberapa media online yang menyebut RA telah menelantarkan anak dan istri.
“Isu penelantaran itu tidak benar, kami pisah secara dewasa dan saling menghargai, jika ada hal-hal internal, itu ranah pribadi, bukan konsumsi publik,” ungkapnya.
“Kami bercerai secara baik-baik, silaturahmi tetap berjalan. Mantan suami saya masih menunaikan kewajiban sebagai ayah, termasuk nafkah anak-anak,” sambungnya.
Sementara itu, RA saat dikonfirmasi secara terpisah juga menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Kota Ternate atas kegaduhan yang muncul akibat isu yang beredar.
“Masalah yang beredar itu murni persoalan internal keluarga, bukan soal perselingkuhan seperti diberitakan belakangan ini. Saya secara pribadi memohon maaf sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Kota Ternate,” pungkas RA.
Putusan Pengadilan
Seperti diketahui sebelumnya, dalam pemberitaan, RA, yang diketahui merupakan kader PAN ini dijatuhi putusan Pengadilan Agama dalam perkara Nomor 10/Pdt.G/2025/PA.Tte.
Putusan itu ditandatangani oleh Ketua Majelis Hakim, Ismail Warnangan, bersama dua hakim anggota Abubakar Gaite dan Miradiana serta panitera Irna Yanti Tjan.
Perkara ini bermula ketika HAI, istri RA, mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Ternate pada 7 Januari 2025.
Dalam dokumen putusan, dijelaskan bahwa puncak pertengkaran rumah tangga mereka terjadi sejak 2024, ketika HAI mengetahui RA diam-diam memiliki wanita simpanan.
“Bahwa penggugat dan tergugat sudah pisah tempat tinggal sejak tahun 2024, kira-kira sampai sekarang sudah sekitar 1 tahun. Bahwa yang meninggalkan tempat tinggal bersama yakni penggugat. Bahwa menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya,” bunyi kutipan amar putusan tersebut.
_____
Reporter: Andri R. Mansur