Halmaheranesia – Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate membuka peluang perluasan program asimilasi dan reintegrasi sosial bagi warga binaan pemasyarakatan melalui penerapan pidana sosial atau community service order.

Hal ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Pemkot Ternate, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Maluku Utara, dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Ternate, Senin, 15 Desember 2025.

Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman mengatakan, pidana sosial merupakan pendekatan pemidanaan yang lebih humanis karena memberi kesempatan kepada terpidana untuk berkontribusi langsung kepada masyarakat selama menjalani masa hukuman.

“Ini bukan hanya soal hukuman, tetapi juga proses pembinaan dan pengembalian fungsi sosial warga binaan agar siap kembali ke masyarakat,” ujar Tauhid.

Menurutnya, melalui kerja sosial yang terintegrasi dengan program pemerintah daerah, warga binaan dapat dilibatkan dalam kegiatan padat karya, kebersihan lingkungan, hingga dukungan sektor infrastruktur dan sanitasi.

Tauhid menegaskan, agar pelaksanaan pidana sosial berjalan tertib dan terukur, Pemkot Ternate akan menindaklanjuti MoU tersebut melalui perjanjian kerja sama (PKS) dengan OPD teknis sebagai bagian dari mekanisme asimilasi warga binaan.

Sementara itu, Kepala Rutan Kelas IIB Ternate Abdu S. Tilaar menyampaikan, pembinaan di rutan selama ini diarahkan pada peningkatan keterampilan dan mental warga binaan agar memiliki bekal saat kembali ke masyarakat.

“Kolaborasi ini memperkuat tujuan pembinaan, karena warga binaan tidak hanya dibina di dalam rutan, tetapi juga diperkenalkan kembali dengan kehidupan sosial,” kata Abdu.

Pelaksana Harian Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Maluku Utara, Badarudin, menilai keterlibatan pemerintah daerah sangat penting dalam memastikan keberlanjutan program pembinaan dan asimilasi.

“Permasalahan pemasyarakatan tidak berdiri sendiri. Perlu keterlibatan daerah, baik dari sisi kebijakan maupun pembiayaan program pembinaan,” ujarnya.

Bagikan:

Iksan Muhamad

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *