Halmaheranesia – Sebanyak 7.772 pekerja rentan di Kota Ternate telah resmi mendapatkan perlindungan melalui program BPJS Ketenagakerjaan.
Angka ini menjadi salah satu indikator utama Kota Ternate masuk dalam empat daerah yang dinyatakan memenuhi kriteria Universal Coverage Jaminan Sosial (UCJ) pada evaluasi Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Kamis, 11 Desember 2025.
Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly, menegaskan pencapaian tersebut bukan sekadar angka statistik, tetapi hasil dari konsistensi pemerintah daerah dalam memastikan kelompok pekerja berpenghasilan rendah mendapatkan jaminan sosial yang memadai.
“Kota Ternate telah memenuhi beberapa kriteria yang ditetapkan. Hingga saat ini, kurang lebih 7.772 pekerja rentan sudah terfasilitasi melalui program BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Rizal.
Menurut dia, para penerima manfaat berasal dari berbagai kategori pekerja informal dan rentan, mulai dari honorer, RT/RW, petani, nelayan, buruh harian, tukang kayu mandiri, tukang batu mandiri, sopir angkot, tukang ojek, pedagang kaki lima, juru parkir, petugas kebersihan, kader posyandu, hingga pekerja disabilitas.
“Seluruhnya tercantum dalam Surat Keputusan Wali Kota dan dibiayai melalui APBD,” jelasnya.
Rizal menjelaskan, perluasan perlindungan tersebut telah memiliki payung hukum melalui Perwali Nomor 50 Tahun 2023 yang mengatur 16 jenis profesi sebagai kelompok pekerja rentan yang wajib difasilitasi jaminan sosial ketenagakerjaan.
Ia memgaku, meski situasi fiskal terus bergerak dinamis, Pemerintah Kota Ternate memastikan bahwa perlindungan terhadap pekerja rentan tetap menjadi prioritas. Bahkan pada tahun 2026, alokasi anggaran untuk program tersebut dipastikan tetap dipertahankan.
“Ini adalah bagian dari pemenuhan hak dasar orang banyak. Pemerintah tetap konsisten,” pungkasnya.





