Halmaheranesia – Pemerintah Provinsi Maluku Utara memastikan program Cakupan Kesehatan Semesta, Universal Health Coverage (UHC) tetap berlanjut pada tahun 2026.
Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, menegaskan keberlanjutan layanan kesehatan gratis adalah bagian dari implementasi Astacita Presiden Prabowo, sehingga membutuhkan dukungan serius pemerintah kabupaten dan kota melalui kebijakan anggaran.
Ia mengaku, sembilan pemerintah daerah di Maluku Utara saat ini telah menjalani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan BPJS Kesehatan terkait penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).
Menurut Sherly, bagi daerah yang masih memiliki tunggakan iuran JKN, seperti Kota Ternate, pemerintah provinsi akan mendorong dukungan melalui kebijakan fiskal, khususnya pemanfaatan Dana Bagi Hasil (DBH).
“Pemprov akan mendorong DBH reguler sebesar Rp5 miliar dan DBH terutang tahun 2026 sebesar Rp5 miliar, sehingga total Rp10 miliar dapat dialokasikan untuk peningkatan derajat kesehatan masyarakat,” kata Sherly, Selasa, 16 Desember 2025.
Ia menegaskan, akses terhadap layanan kesehatan merupakan hak dasar masyarakat yang wajib dipenuhi oleh negara. Karena itu, pemerintah daerah diminta menempatkan sektor kesehatan sebagai prioritas utama dalam perencanaan anggaran.
“Kota Ternate masih memiliki tunggakan ke BPJS sekitar Rp 17,6 miliar. Dari total Rp 10 miliar DBH yang didorong Pemprov, sisa sekitar Rp 7 miliar. Kami harapkan dapat dialokasikan secara bijak oleh pemerintah kota dari APBD 2026 yang dirancang mencapai Rp 1 triliun,” tegasnya.
Namun demikian, Sherly menjelaskan pemerintah provinsi belum dapat mengalokasikan seluruh DBH terutang karena masih menunggu realisasi transfer DBH dari pemerintah pusat kepada Provinsi Maluku Utara yang hingga kini belum dibayarkan.
“Sekitar Rp 171 miliar DBH Maluku Utara masih berada dalam skema Treasury Deposit Facility (TDF) oleh Bendahara Umum Negara, sehingga belum ditransfer ke daerah,” jelasnya.
Sherly juga menekankan pentingnya penyesuaian kebijakan fiskal daerah seiring dengan kebijakan efisiensi belanja pemerintah pusat.
“Pemerintah pusat telah menetapkan rambu-rambu efisiensi melalui PMK Nomor 56 Tahun 2025. Pemprov akan mengikuti kebijakan tersebut, namun kabupaten dan kota harus tetap fokus pada pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan, komitmen pemerintah daerah dalam menjamin akses layanan kesehatan gratis dan berkualitas bagi seluruh masyarakat Maluku Utara.
“Efisiensi anggaran tidak boleh mengorbankan hak dasar rakyat. Layanan kesehatan gratis dan berkualitas harus tetap terjamin,” tutup Sherly.





