Halmaheranesia – Provinsi Maluku Utara kembali mencatat prestasi di bidang kebudayaan dengan meraih penetapan 10 Warisan Budaya Takbenda (WBTB) dari Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia.

Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon mengatakan, WBTB tidak boleh berhenti sebatas simbol atau pengakuan semata, melainkan harus dihidupkan melalui penguatan ekosistem agar memberi nilai tambah ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“WBTB harus dihidupkan ekosistemnya agar memiliki nilai tambah, termasuk dari sisi ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Fadli Zon saat menyerahkan Penghargaan Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2025 di Kementerian Kebudayaan RI, Jakarta, Senin, 15 Desember 2025.

Menurut dia, sepuluh WBTB yang ditetapkan berasal dari berbagai daerah di Maluku Utara, yakni Dabu-dabu Bacan, Andara, Edat, Batutuk Tautang Balik, Kamplang Bacan, Bavaturung Skombor, Bahasa Ternate, Ngogu Adat, Tuala Lipa, dan Arwahan Gamrange.

“Dengan penetapan terbaru tersebut, jumlah Warisan Budaya Takbenda asal Maluku Utara yang telah diakui secara nasional hingga 2025 kini mencapai 74 WBTB,” katanya.

Ia juga mendorong pemerintah daerah untuk terus mengusulkan WBTB nasional agar dapat ditingkatkan ke level Warisan Budaya Takbenda Dunia (UNESCO).

Ia menekankan pentingnya pengembangan ekosistem, khususnya pada sektor kuliner tradisional yang telah ditetapkan sebagai WBTB.

“Konstitusi telah mengamanatkan kepada kita semua untuk menjaga dan memajukan kebudayaan bangsa,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara, Abubakar Abdullah saat menerima WBTB menyampaikan apresiasi atas capaian tersebut.

Menurutnya, keberhasilan ini merupakan hasil kerja kolektif antara Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan pemerintah kabupaten/kota se-Maluku Utara.

“Alhamdulillah, hingga saat ini Maluku Utara telah memiliki 74 WBTB. Ini adalah hasil kerja bersama seluruh pemerintah daerah. Kami berterima kasih atas sinergi dan kolaborasi semua pihak,” ujarnya.

Bagikan:

Iksan Muhamad

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *