Halmaheranesia – Pemilik Vila Lago Montana, Agusti Talib, akhirnya angkat bicara terkait dugaan pelanggaran pembangunan vila di Kelurahan Fitu, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate.

Agusti mengaku telah mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00934 sejak tahun 2013, yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), atau setahun setelah Pemerintah Kota Ternate menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) pada 2012.

Ia menegaskan, pembangunan yang dilakukannya telah memenuhi ketentuan dan tidak berada dalam kawasan hutan lindung sebagaimana ditudingkan.

Agusti menyatakan, dirinya tetap melanjutkan pembangunan karena mengantongi dokumen lengkap serta memiliki dasar hukum yang jelas. Ia juga menekankan bahwa kewajibannya sebagai wajib pajak juga telah dipenuhi.

“Pembangunan vila itu bukan di area sempadan. Saya punya data, dan saya sudah menjalankan hak serta kewajiban sebagai ketentuan dengan membayar pajak bumi dan bangunan (PBB). Kewajiban saya, saya lakukan, tapi hak saya untuk membangun belum juga diberikan,” katanya, Rabu, 11 Februari 2026.

Menurut Agusti, seluruh persyaratan administrasi telah diajukan dan kini tinggal menunggu pertimbangan teknis dari pemerintah. Ia membantah tudingan bahwa vila miliknya berada di kawasan hutan lindung.

“Sesuai peta kawasan, vila saya tidak berada di hutan lindung, tetapi masuk dalam kawasan hutan penggunaan lain. Di negara ini tidak ada aturan yang mengatur Sertifikat Hak Milik (SHM) bisa terbit di hutan lindung,” tegasnya.

Ia mengakui lokasi vilanya berjarak sekitar 30 meter dari kawasan hutan sempadan dan hutan lindung. Namun, ia memastikan titik pembangunan berada di area yang diperbolehkan.

“Di sana juga sudah banyak pemukiman. Karena tidak masuk area hutan lindung maupun sempadan, saya punya semua bukti dan dokumennya,” katanya.

Agusti turut merujuk Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Ia menjelaskan bahwa hak milik hanya dapat diberikan pada kawasan hutan penggunaan lain, bukan pada hutan produksi, hutan lindung, maupun cagar alam.

“Saya punya data bahwa kawasan saya bukan hutan lindung atau sempadan, yakni Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang RTRW Kota Ternate yang berlaku 2013 sampai 2032,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, Pansus I DPRD Kota Ternate saat ini tengah membahas perubahan Perda RTRW 2012–2032 menjadi RTRW 2026–2046.

Namun Agusti menegaskan, dirinya tetap mengacu pada regulasi yang berlaku saat sertifikat hak milik diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Itu kan perubahan. Saya mengacu pada Perda RTRW sebelumnya yang menjadi rujukan penerbitan SHM,” imbuhnya.

Ia juga mengungkapkan telah menerima dua kali surat peringatan (SP) dari Pemerintah Kota Ternate melalui Dinas PUPR. Meski demikian, ia mengaku belum pernah dipanggil untuk memberikan klarifikasi secara langsung.

“Sampai sekarang saya belum pernah dipanggil, tapi sudah dua kali dapat SP. Kalau dipanggil, saya akan tunjukkan semua bukti dan rekomendasi yang saya pakai untuk membangun,” katanya.

Kendati bersikukuh tidak melanggar aturan, Agusti menyatakan siap menerima konsekuensi jika terbukti bersalah.

“Saya siap bongkar kalau memang terbukti melanggar,” tutupnya.

______

Reporter: Iksan Muhammad, Andri R Mansur 

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *