
Halmaheranesia – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Halmahera Tengah berhasil mengungkap dugaan peredaran ganja yang dilakukan oleh seorang perempuan di Desa Lukulamo, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah.
Terduga pelaku tersebut berinisial AMS (30 tahun), yang merupakan warga Kecamatan Tanimbar Selatan, Provinsi Maluku. Ia berhasil diamankan oleh tim gabungan Polres dan BNNP Malut pada Senin, 19 Oktober 2026.
Kapolres Halmahera Tengah, AKBP Fiat Dedawanto, saat dikonfirmasi mengaku penangkapan ini dipimpin oleh Kasat Resnarkoba, Iptu Sunarto Abdullah bekerja sama dengan personel BNNP Maluku Utara.
Menurutnya, penangkapan berhasil diungkap ketika petugas menemukan informasi keberadaan terduga pelaku yang diduga menerima satu paket yang diduga berisi ganja. Saat mengetahui lokasi tersebut petugas kemudian mengamankan terduga pelaku di salah satu indekos di Desa Lukulamo.
“Dari tangan AMS, anggota menemukan satu bungkus plastik karbon berwarna hitam berisikan ganja 80,20 gram, dan barang bukti lain yang ditemukan satu unit handphone Oppo K3 warna hitam giok, serta satu bungkus paket JNT,” kata Kapolres, AKBP Fiat Dedawanto, Selasa, 20 Oktober 2026.
Ia menambahkan, dalam proses penyelidikan hingga dilakukan tes urine, terduga pelaku yang berinisial AMS ternyata positif THC (zat aktif psikoaktif utama yang terdapat pada tanaman ganja).
“Proses masih berlangsung, dan barang bukti bakal dibawa ke laboratorium untuk dilakukan pemeriksaan. Setelah itu baru dilaksanakan gelar perkara,” jelasnya.