
Halmaheranesia – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara mengungkap dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Desa Babang, Kecamatan Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tujuh unit truk, empat di antaranya diduga telah dimodifikasi. Selain itu, polisi menyita 57 jeriken, dengan 36 jeriken di antaranya berisi BBM bersubsidi jenis solar.
Pengungkapan kasus ini berlangsung selama dua hari, yakni Selasa, 27 Oktober hingga Rabu, 28 Oktober 2026. Berdasarkan pemeriksaan awal di lokasi, petugas telah memeriksa sejumlah saksi serta seorang yang diduga sebagai pemilik tempat penampungan tersebut.
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Hadi Poerwanto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan atas informasi mengenai dugaan aktivitas penampungan dan penjualan solar bersubsidi.
“Tim Ditreskrimsus yang dipimpin oleh Dir Reskrimsus Polda Maluku Utara, melakukan penyelidikan dan mendatangi sebuah garasi kendaraan di Desa Babang. Di lokasi, petugas menemukan aktivitas pemindahan BBM jenis solar dari tangki kendaraan truk ke dalam jerigen untuk ditampung,” ungkap Hadi, Kamis, 29 Oktober 2026.
Hadi mengatakan, dalam perkembangan penyidikan, petugas juga telah meminta keterangan dari sejumlah pihak yang diduga sebagai pembeli. Sejumlah sopir truk turut dimintai keterangan terkait asal-usul BBM, mekanisme distribusi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Ia menegaskan, penyidik akan mendalami kasus tersebut untuk menentukan langkah hukum selanjutnya berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara.
“Perkara ini ditangani berdasarkan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja,” jelasnya.