
Halmaheranesia – Pengurus Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Ternate berencana membentuk unit cadangan untuk mendukung kelancaran kegiatan stuffing dan stripping di pelabuhan.
Kegiatan Raker dengan tema Transformasi Tata Kelola TKBM, Evaluasi Kinerja Objektif dan Penguatan Unit Cadangan Guna Meningkatkan Produktivitas Bongkar Muat Barang di Pelabuhan, itu di hadiri Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Ternate, Kepala Dinas Koperasi, KSOP Ternate, Pelindo, dan Kapolsek Pelabuhan Ahmad Yani Ternate.
Wakil Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Ahmad Yani Ternate, Irfan M. Saleh menjelaskan bahwa pembentukan unit cadangan memiliki dasar regulasi yang berkaitan dengan perlindungan tenaga kerja, penyelenggaraan kegiatan bongkar muat, serta pengaturan dan pendistribusian tenaga kerja sesuai kebutuhan operasional pelabuhan.
Ia menyebutkan, salah satu dasar yang menjadi rujukan adalah Peraturan Menteri Koperasi Nomor 6 Tahun 2023. Dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2), sebagaimana dijelaskan dalam pemaparan tersebut, koperasi TKBM dapat menyelenggarakan unit usaha penyedia jasa serta membentuk subunit atau kelompok kerja sesuai kondisi dan kebutuhan operasional pelabuhan.
Selain itu, Pasal 13 disebut mengatur penyelenggaraan kegiatan usaha, perencanaan kebutuhan tenaga kerja, pengorganisasian anggota ke dalam unit kerja, peningkatan kapasitas, pengaturan giliran kerja, serta upaya memastikan keselamatan dan kesejahteraan tenaga kerja.
“Pembentukan unit cadangan merupakan bentuk teknis dari pengaturan giliran kerja yang adaptif,” ujarnya.
Ia juga merujuk pada keputusan bersama yang dikenal sebagai SKB 2 Tahun 2021, serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 9 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan usaha jasa terkait angkutan di perairan.
Menurutnya, ketentuan tersebut menjadi acuan dalam pengaturan penyediaan dan pendistribusian tenaga kerja bongkar muat sesuai kebutuhan operasional pelabuhan.
Ia menekankan pentingnya kompetensi tenaga kerja yang dibuktikan dengan sertifikat sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut dia, pembentukan unit cadangan diperlukan untuk menjaga produktivitas kegiatan bongkar muat. Selama ini, kegiatan stuffing dan stripping dilaksanakan oleh regu utama atau reguler yang berjumlah sekitar 28 orang, dari total 348 anggota koperasi.
Meski pelaksanaan kegiatan oleh regu reguler selama ini dinilai cukup baik, keterbatasan tenaga kerja terkadang menjadi kendala ketika terjadi lonjakan arus bongkar muat atau peningkatan kedatangan kapal.
Dalam kondisi tersebut, sejumlah mandor atau pihak yang menangani pekerjaan disebut mengambil jalan pintas dengan mempekerjakan tenaga kerja non-TKBM untuk memenuhi kebutuhan operasional.
Ia mengaku, praktik tersebut berpotensi menimbulkan persoalan, terutama terkait kompetensi tenaga kerja, keamanan barang, dan tanggung jawab atas kerusakan maupun kehilangan barang selama proses bongkar muat.
Ia mencontohkan sejumlah kejadian kehilangan barang, termasuk ayam dalam beberapa karung, yang menurut pemaparan pengurus diduga melibatkan pekerja non-TKBM. Kejadian serupa disebut telah berulang sekitar 10 hingga 11 kali.
Selain kehilangan barang, pengurus juga mengungkapkan adanya laporan kerusakan barang. Dalam kasus yang dilaporkan kepada pengurus, pihak koperasi meminta bukti pendukung dan melakukan penggantian kerugian.
“Dampak-dampak tersebut menjadi risiko apabila kita mempekerjakan tenaga kerja non-TKBM. Karena itu, kami sebagai pengurus dan pengawas terus melakukan evaluasi dan mencari solusi melalui rapat kerja ini,” katanya.
Ia menjelaskan, rencana pembentukan unit cadangan akan memanfaatkan anggota koperasi yang berasal dari unit lokal rakyat. Dengan demikian, kebutuhan tambahan tenaga kerja diharapkan dapat dipenuhi dari anggota koperasi sendiri, tanpa harus menggunakan tenaga kerja non-TKBM.
Menurutnya, kegiatan stuffing dan stripping merupakan satu kesatuan dalam operasional pelabuhan. Karena itu, ketersediaan tenaga kerja yang memadai dinilai penting untuk menjaga kelancaran arus barang, sekaligus mendukung ketepatan waktu kedatangan dan keberangkatan kapal.
Ia membandingkan kondisi kedatangan kapal di Pelabuhan Ternate pada 2023 dan tahun-tahun sebelumnya yang berkisar 10 hingga 12 kapal per bulan. Setelah dilakukan evaluasi terhadap kinerja tenaga kerja, jumlah kedatangan kapal saat ini disebut meningkat menjadi sekitar 16 hingga 18 kapal setiap bulan.
Peningkatan tersebut, kata dia, perlu diimbangi dengan kesiapan tenaga kerja agar kegiatan bongkar muat tetap berjalan lancar.
“Tujuannya menjaga kecepatan arus bongkar muat barang. Kita sudah menyatakan diri sebagai penyedia jasa tenaga kerja bongkar muat di pelabuhan. Karena itu, kita harus menunjukkan bahwa pelayanan yang diberikan mampu membuat pengguna jasa merasa aman, nyaman, dan puas sebagai mitra kerja,” ujarnya.