
Halmaheranesia – DPRD Kota Ternate meminta pemerintah kota agar melakukan intervensi dan penataan kembali para pelaku usaha street coffe di sejumlah lokasi, seperti di lapangan Ngara Lamo dan kawasan Benteng Oranje.
Penataan dan intervensi tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian pengelolaan, keamanan, dan kenyamanan bagi pelaku usaha maupun pengunjung.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua I DPRD Ternate, Amin Subuh usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan para pelaku usaha street coffe, Senin, 2 November 2026.
Amin mengatakan, dalam RDP tersebut, salah satu poin penting yang menjadi perhatian adalah penataan lokasi usaha di kawasan Lapangan Ngara Lamo.
Menurut dia, berdasarkan masukan dari para pelaku usaha street coffe di Ngara Lamo, mereka menginginkan agar ada penataan yang lebih baik, sehingga ada rasa aman, dan para konsumen juga merasa nyaman.
“Pemerintah memang harus melakukan intervensi, terutama dalam mengatur lokasi atau posisi para pelaku UMKM agar lebih tertata. Apakah nantinya menggunakan tenda atau seperti apa, itu masih perlu dibicarakan. Begitu juga dengan fasilitas parkir agar pelanggan yang datang merasa aman dan nyaman,” ujar Amin.
Pihaknya juga mendorong pemerintah dan pihak Kesultanan Ternate untuk membangun komunikasi agar pengelolaan kawasan Ngara Lamo dapat berjalan baik dan berdampak bagi kedua pihak.
Selain penataan lokasi usaha, Amin juga menilai keberadaan UMKM di kawasan tersebut harus mampu memberikan kontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), baik melalui pengelolaan parkir maupun retribusi dan pajak dari aktivitas usaha.
Selain itu, terkait aktivitas UMKM di dalam kawasan Benteng Oranje, Amin menyebutkan masih terdapat persoalan mengenai kewenangan pengelolaan dan mekanisme perizinan bagi pelaku usaha yang menempati lokasi tersebut.
Ia mengungkapkan, dalam RDP terungkap bahwa pihak Dinas Kebudayaan belum pernah menerima permohonan izin secara langsung dari pelaku UMKM untuk menempati kawasan benteng tersebut.
Amin mengungkapkan, keberadaan UMKM ini dapat menambah nilai perekonomian di Kota Ternate. Sehingga itu, penataan kawasan Benteng Oranje harus dilakukan dengan memperjelas mekanisme perizinan serta pihak yang memiliki kewenangan dalam memberikan izin kepada pelaku UMKM.
“Regulasi terkait pengelolaan cagar budaya juga harus menjadi perhatian. Salah satu dasar hukum yang disinggung dalam RDP adalah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Cagar Budaya, serta regulasi lain yang relevan agar kebijakan penataan tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku.”
Sementara untuk pengelolaan retribusi, lanjut Amin, masih dilakukan secara manual oleh masyarakat sekitar. Ia menyatakan bahwa perlu ada pembenahan melalui keterlibatan pemerintah agar pengelolaannya lebih tertib dan memberikan manfaat bagi daerah.
Berbagai masukan yang disampaikan dalam RDP cukup beragam, mulai dari persoalan parkir, penggunaan lahan, hingga penataan posisi pelaku UMKM. Seluruh masukan tersebut akan menjadi bahan rekomendasi DPRD kepada pemerintah daerah untuk ditindaklanjuti.
Sementara itu, perwakilan komunitas, Rizky mengatakan, salah satu pembahasan yang diusulkan oleh mereka dalam RDP tersebut berkaitan dengan izin legalitas menggunakan ruang publik.
Ia menilai, izin legalitas diperlukan untuk pelaku street coffee yang menggunakan gerobak. Menurut dia, para pelaku usaha tersebut memutuskan untuk berpindah karena sudah menjamur street coffee yang menggunakan tenda.
Sehingga itu, katanya, mereka sepakat membuat kerja sama antara pemerintah dengan komunitas untuk izin legalitasnya. Hal tersebut dilakukan guna menghindari masalah penertiban oleh pihak Satpol, agar pemungutan pajak juga tidak menjadi masalah karena mereka telah diberikan ruang.
“Kemarin kami sempat ketemu Sekretaris Daerah (Sekda), ia mengusulkan agar para pelaku street coffee gerobak ditempatkan di Taman Nukila, cuma karena gerobak ini sebenarnya sudah menjamur, bahkan di beberapa titik itu ada yang sudah parkir, yang paling banyak itu di Taman Nukila, kalau semua ditaruh di situ, akan mengganggu lokasi parkir,” jelasnya.
“Jadi kami dari komunitas street coffe gerobak sarankan untuk Pemkot Ternate beri dua titik ruang, yakni di Taman Nukila dan Taman Toboko,” lanjutnya.
Rizky menjelaskan, street coffee gerobak ini nantinya menggunakan konsep take away, sehingga setiap konsumen cukup datang membeli langsung pergi.
“Take away itu tidak mengganggu parkiran, orang datang beli langsung pigi (pergi). Enaknya di gerobak street coffee ya itu, kalau diberikan ruang, pasti aman, dan tidak mengganggu parkiran,” pungkasnya.