04
November
2026
Rabu - : WIB

Wali Kota Tauhid Warning Pimpinan OPD, Kinerja Lamban Jadi Ancaman

halmaheranesia
November 4, 2026 pada Kabar Daerah

Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman dan Nasri Abubakar saat mengevaluasi OPD. Foto (Istimewa)

Halmaheranesia – Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman, mengevaluasi kinerja seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam rapat koordikinasi dan pengawasan yang berlangsung Rabu, 4 November 2026.

Rapat tersebut turut dihadiri Wakil Wali Kota, Sekretaris Daerah, staf ahli, serta para asisten. Evaluasi difokuskan pada pelaksanaan program dan kegiatan OPD sepanjang tahun anggaran 2026, sekaligus memastikan pekerjaan yang tersisa dalam dua bulan terakhir dapat diselesaikan secara maksimal.

Mewakili Wali Kota Tauhid Soleman, Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly, mengatakan Wali Kota mengecek langsung progres kegiatan masing-masing OPD, terutama perangkat daerah yang bertanggung jawab mengelola pendapatan daerah.

Menurutnya, capaian pendapatan sejumlah OPD pengelola PAD menunjukkan hasil positif karena telah melampaui target yang ditetapkan.

“Ini tentu harus diapresiasi. Capaian pendapatan pada akhir 2026 akan menjadi salah satu pijakan pemerintah daerah dalam menetapkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada APBD 2027,” ungkapnya.

Ia menyebutkan, postur APBD 2027 saat ini sedang difinalisasi dan rencananya akan disampaikan Wali Kota pada Senin pekan depan.

Selain mengevaluasi kinerja OPD, Wali Kota juga menyoroti persoalan ASN di lingkungan Pemkot Ternate yang tersangkut kasus hukum, termasuk kasus narkoba.

Rizal menjelaskan, Wali Kota meminta agar penanganan ASN yang telah memiliki putusan pengadilan diproses sesuai ketentuan perundang-undangan. Persoalan tersebut menjadi perhatian khusus Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Dalam rapat itu, pengelolaan kawasan coffee shop atau Cafe Street juga menjadi perhatian. Pemerintah ingin mengoptimalkan kawasan tersebut sebagai ruang pemberdayaan pelaku usaha sekaligus sumber pendapatan daerah.

Rizal mengatakan, di tengah berkurangnya transfer ke daerah (TKD), pemerintah dituntut lebih kreatif dan inovatif dalam menggali sumber-sumber pendapatan baru.Pengembangan Cafe Street diarahkan untuk membuka peluang peningkatan PAD melalui retribusi parkir tepi jalan, retribusi sampah, serta pajak sektor kuliner.

“Teman-teman cafe street pada prinsipnya sudah menyetujui. Karena itu, Wali Kota meminta Dinas Perhubungan segera berkoordinasi dengan pihak kelurahan dan pengelola, baik di kawasan Salero maupun di dalam Benteng Oranje, untuk menata pengelolaan parkir,” jelasnya.

Ia juga meminta agar seluruh bagian aluminium composite panel (ACP) pada sisi luar bangunan Gamalama Plaza yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat segera dilepas.

Langkah tersebut menyusul adanya bagian ACP yang terlepas akibat terpaan angin. Pemerintah juga akan menata aset dan bangunan tersebut sebagai bagian dari persiapan pengembangan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Ternate pada 2027.

Konsep bangunan nantinya akan diubah dengan pendekatan industrial, termasuk penataan atap dan ruang dalam gedung agar dapat mendukung fungsi pelayanan publik.

Persoalan persampahan turut menjadi perhatian utama. Wali Kota meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mempercepat program pengelolaan sampah berbasis partisipasi masyarakat di lima kelurahan sebagai proyek percontohan.

Lima kelurahan tersebut masing-masing mewakili Kecamatan Ternate Selatan, Ternate Tengah, Ternate Utara, Ternate Barat, dan wilayah kecamatan pulau.

“Program ini akan melibatkan DLH, kecamatan, kelurahan, RT/RW, Dasawisma, PKK, LPM, tokoh pemuda, tokoh masyarakat, hingga tokoh agama,” katanya.

Rizal menjelaskan, pemerintah akan menyiapkan skema pengelolaan sampah terpadu melalui keputusan wali kota dan regulasi teknis berupa Peraturan Wali Kota (Perwali).

Dalam skema tersebut, pengelolaan sampah di lima kelurahan percontohan akan dilakukan langsung oleh masing-masing kelurahan dengan melibatkan RT/RW.

Mekanismenya dimulai dari penjemputan sampah rumah tangga hingga pengangkutan ke tempat penampungan sementara dan tempat pemrosesan akhir (TPA).

Selain itu, masyarakat di lima kelurahan tersebut nantinya tidak lagi dikenakan pemotongan retribusi sampah melalui pembayaran rekening air minum PDAM. Mekanisme pengelolaan dan pemungutan retribusi akan diatur melalui skema baru.

“Ini merupakan upaya pemerintah menyiapkan pola pengelolaan sampah yang lebih terpadu. Kami juga mengakui selama ini penanganan sampah belum maksimal. Karena itu, selain keterbatasan armada, kesadaran dan partisipasi masyarakat menjadi faktor penting,” ujarnya.

Pemerintah, lanjut Rizal, juga sedang menyiapkan konsep untuk memaksimalkan sistem pengangkutan sampah, mulai dari rumah tangga hingga ke TPA di kawasan Sulamadaha.

Di sektor kesehatan, ia meminta Dinas Sosial melakukan pembaruan dan verifikasi data masyarakat berdasarkan kelompok desil 1 hingga desil 5.Langkah ini dilakukan untuk memastikan keluarga yang masuk dalam kategori tersebut dapat memperoleh jaminan pelayanan kesehatan gratis sesuai kriteria dan standar yang berlaku.

Rizal berharap seluruh OPD menindaklanjuti arahan Wali Kota dengan memperkuat koordinasi dan mempercepat pelaksanaan program menjelang akhir tahun anggaran.

Ia menegaskan, keberhasilan program pemerintah tidak hanya bergantung pada kesiapan perangkat daerah, tetapi juga membutuhkan dukungan dan keterlibatan aktif masyarakat.

“Yang paling penting adalah masyarakat itu sendiri. Pemerintah akan menyiapkan instrumen pendukung, tetapi keberhasilan program, terutama pengelolaan sampah, membutuhkan kerja sama seluruh elemen masyarakat,” tutupnya.

Disalin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

copyright halmaheranesia
MENU